KAPOLRI Perintahkan Untuk Menindak Pinjol Illegal Apalagi Sampai Mengintimidasi Korban

zonapers.com, Jakarta.

Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri), memerintahkan jajarannya untuk membantu masyarakat yang terbelenggu dengan hutang pada Pinjaman Online ( Pinjol), sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo,Selasa 12/10/21.

” Kejahatan Pinjol illegal sangat meresahkan masyarakat, sehingga di perlukan tindakan pengamanan khusus, melakukan upaya penghapusan dengan strategi Pre-emtif, Preventif dan Represent, ” Ujar Sigit pada pengarahan melalui konfrensi video kepada Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) di Mabes Polri pagi tadi.

Sigit juga mengungkapkan, Pinjol pinjol ini juga memanfaatkan kesusahan masyarakat pada saat masa pandemi covid 19 ini dengan memudahkan melakukan Pinjaman yang tanpa di sadari masyarakat bahwa bunganya tinggi dan potongan pinjamannya juga luar biasa.

” Banyak juga penagihan menggunakan ancaman, bahkan data diri korban dimanfaatkan oleh oknum oknum di pihak Pinjol tersebut apabila belum bisa melunasi pinjaman ataupun telat membayar, ” Lanjut Listyo.

Selanjutnya di sisi preventif, Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan Patroli Siber bekerjasama dengan pihak yang berkompoten di bidang kejahatan Fintech peer to peer landing ( P2P).

” Buat posko aduan masyarakat, dan lakukan asistensi dan kordinasi penanganan dalam perkara Pinjol, ” Tutup Sigit.

( Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *