Tega Ayah Kandung diduga cabuli putrinya sendiri

ZONAPERS.COM, Toba Sumut – Seorang Ayah kandung berinisial HM (49) diduga tega mencabuli putrinya berinisial YEM yang berusia 17 tahun warga Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Diduga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K., MH. melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir mengatakan kepada awak media mengungkapkan, Laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.



Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021



Pelaku yang berinisial HM (49) yang merupakan warga Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya

“Ibu korban kemudian membuat laporan Polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” ungkap IPTU B Samosir.

Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur dan setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal.



Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak menggingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.



Dan kejadian yang sama terulang lagi di Bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, sang ayah membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur dikamar dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi.

Dalam keadaan setengah sadar tiba – tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba – raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa – apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.



Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.



Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.

OWEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *