Murah Dan Mudah Pengurusan Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bekasi

Hakim Ketua Hj. Susilawati, S.E.I. Pengadilan Agama meminta maaf atas adanya Miss komunikasi (kesalahan dalam informasi) atas perkara perceraian antara SH dengan DD, Senin, 10/06/24

Hal ini terjadi dikarenakan berbenturan dengan hari raya Idul Fitri, selain daripada itu, hal ini juga untuk mencegah maraknya praktek Calo yang banyak berkeliaran di lingkungan Pengadilan Agama, menurut keterangan Hakim Ketua Hj. Susilawati, S.E.I.

SH sendiri juga mengakui bahwasanya banyak calo yang menawarkan dalam hal kepengurusan perkara perceraian-nya, “sini pa, di bantu, dari mulai daftar sampai putus” terang SH.

SH juga mengungkapkan “saya pernah di tawarkan dengan harga yang lumayan fantastis, sebesar 4.000.000,- s/d 5.000.000,- untuk sebuah kepengurusan perkara perceraian, tidak perlu bolak balik, hanya datang pas sidang saja, setelah itu selesai” jelas nya lagi.

“Paling cepat 1 bulan, paling lama tergantung tingkat kesulitannya, kata calo itu” ungkap SH.

Bahkan SH pernah di tawarkan oleh teman nya, tidak perlu datang sidang, dan bisa dijamin putus cerai.

Atas kejadian ini SH merasakan hikmah-nya, bahwasanya mengurus sebuah perceraian amat-lah mudah dan murah, “lebih baik urus sendiri, selain murah, ternyata juga mudah, karena Pengadilan Agama menyediakan Pos Bakum untuk pembuatan Gugatannya” terangnya.

SH juga berterima kasih atas lancarnya persidangan pada Majelis Hakim Ketua, Anggota serta Panitera, yang mana putusan perkara ini telah selesai tanpa adanya kesulitan lain, SH juga meminta maaf bilamana ada kesalahan dalam komunikasi atau pengertian lain-nya.

Pewarta Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *