Contoh Pelanggaran Kode Etik Jurnalis Dalam Bentuk Sebuah Opini Menghakimi Versi Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Zonapers.com, Jakarta.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Menjelaskan tentang Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dalam sebuah opini menghakimi, “Lagi iseng saya ambil HP, buka Google. Awal bagian atas saya lihat pemberitaan dengan judul ‘Tak Laku Dilelang, Jalan Tol Senilai 37,64 Triliun Ini Batal Jadi Yang Terpanjang di Indonesia'”, jelasnya.

Disitu tertulis tentang rencana pembangunan jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Getaci) sepanjang, 206,65 kilometer, yang belum dibuka hingga saat ini, dalam rubrik ini Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengemukakan pendapatnya dalam sebuah bentuk “Pelanggaran Kode Etik Jurnalis Dalam Sebuah Opini Menghakimi”

Kata “Tak Laku Dilelang” sangat menarik, karena ada potensi pelanggaran kode etik jurnalis dalam sebuah opini menghakimi, disisi lain laku atau tidaknya lelang tersebut, dikarenakan tidak adanya fakta atau pernyataan dari pejabat terkait “Berita dari AyoBandung.com ini, telah terbit pada Minggu 09 Juni 2024, entah kenapa muncul lagi pada 16 Juni 2024” Jelas Hendry Ch Bangun.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa kalimat “Tak Laku Dilelang” Tidak Tepat karena kalimat tersebut merupakan opini, dan jurnalis/wartawan tersebut salah, karena Wartawan tidak boleh beropini dalam berita yang dia buat.

Wartawan/Jurnalis harus bisa memaparkan yang seharusnya adalah sebuah fakta, dan juga harus seimbang, jurnalis/wartawan juga tidak boleh memaksakan gagasan pribadi, kecuali wartawan tersebut menulis di halaman opini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *