Gawat!!! Diduga Ada Kejanggalan Dalam Hasil Pemenang Tender Kabupaten Buru “Dinas PU Dan Kabid Bina Marga Bungkam Saling Lempar Tanggung Jawab”

Tiga perusahaan pemenang tender yang bergerak dalam bidang kontruksi pengaspalan jalan, diduga tidak mempunyai alat/mesin Pencampur Aspal AMP (Asphalt Mixing Plant), Jumat 12 Juli 2024.

Kejanggalan ini terus berlanjut dengan dugaan-dugaan lain-nya saat di konfirmasi terkesan bungkam dan lempar melempar tanggung jawab, antara Haris (Dinas PU Kab. Buru) dengan Pimpro (Pimpinan Proyek) Kabid Bina Marga.

Disatu sisi, Kepala Ekonomi Pembangunan (Ekbang) sekaligus Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) Kab. Buru, Hasnawati Mace menjelaskan, “AMP merupakan kebutuhan mutlak yang harus disediakan dalam proses pengaspalan” tuturnya.

“Pekerjaan pengaspalan jalan tidak akan bisa di kerjakan bilamana tidak mempunyai AMP” jelasnya lagi.

Hasnawati juga memaparkan, “Pimpro mempunyai hak penuh dalam memutus dan menjalankan kerjasama tersebut, mulai dari penandatanganan kontrak hingga pemutusan kontrak”, paparnya lagi.

Proyek yang di menangkan oleh 3 Perusahaan tersebut masing-masing adalah,
CV. Syura Adikara di posisi pertama, CV. Lintas Bupolo Mandiri di di posisi kedua, dan CV. Fa Indomulya di posisi ketiga,

Pekerjaan proyek pengaspalan jalan yang hingga saat ini telah tertunda selama kurang lebih 2 bulan sejak penandatanganan kontrak kerjasama pada 14 Mei 2024, hanya, baru berjalan pada penggusuran pembukaan jalan pada salah satu lokasi saja.

Adapun jawaban atas konfirmasi yang kami minta hingga saat ini, baik dari Dinas PU Kab. Buru dan Kabid Bina Marga, tetap bungkam dan saling lempar tanggung jawab.

Pewarta; La Uca

#KPKRI @KPK.go.id
#POLRI @Polri.go.id
#Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *