Sidang Kedua Kasus Tambora “Saksi Pelapor Menolak Permintaan Maaf Dari Perwakilan Keluarga Korban”

Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Tambora, kini memasuki sidang kedua dengan menghadiri para saksi dari pihak penuntut umum, Senin 29 Juli 2024.

Sidang kasus Tambora yang di gelar melalui Daring (Dalam Jaringan) Online, di mulai pada pukul 14.00 WIB dengan saksi pertama Taufik Hidayat yang mengaku sebagai saudara namun tidak ada hubungan keluarga.

Pada kesaksian nya Taufik mengakui, bahwa dialah (Taufik) yang melakukan pelaporan atas pembunuhan yang terjadi di sebuah kontrakan daerah Tambora Jakarta Barat.

Pada saat pelaporan sebagai saksi, Taufik menjelaskan, “saya hanya tahu ketika korban (jenazah) di naikan kedalam ambulan untuk di bawa” jelas Taufik.

“Saya nggak tahu, pada saat terjadi pembunuhan itu”, sambung-nya lagi. Ketika memberikan kesaksian-nya atas permintaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Adapun saksi kedua Andre dari Buser Polsek Tambora menjelaskan, “saya tidak tahu kronologinya, saya hanya melakukan penangkapan”, jelasnya.

Saat saksi pertama (Taufik) di tanya tentang gagang sapu yang patah serta noda darah yang ada di bantal oleh Jhon dari LBH penasehat hukum Dasril, Taufik menjawab dengan tegas tidak tahu ucapnya.

Namun ada kejadian yang janggal saat di ruang tamu sidang dan pada saat sidang usai, perwakilan dari keluarga Dasril pada saat meminta maaf kepada putri kedua korban, tidak di izinkan oleh saksi pertama yaitu Taufik, tanpa alasan yang jelas.

Bahkan seusai sidangpun di luar ruang sidang sempat terjadi cekcok mulut dengan perwakilan keluarga tersangka Dasril, hal ini juga berimbas pada saat awak media Zonapers ketika menanyakan terkait kasus ini kepada putri kedua korban, namun di suruh bungkam oleh Taufik.

Pewarta; SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *