Kisruh Lahan Parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang Berujung Penyegelan “Warga SNK Bagaimana Dengan Kami?”

Zonapers – Kota Bekasi – Jawa Barat

Dishub Kota Bekasi bersama beberapa Instansi terkait diantaranya, Satpol PP Kota Bekasi, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), mengeksekusi lahan parkir dengan menyegel pintu masuk dan pintu keluar parkir di Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK), Kamis, 8 Agustus 2024.

Keributan yang sampai saat ini belum ada titik temunya, berakhir dengan penyegelan 2 titik pintu masuk parkir dan 2 titik pintu keluar parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang jl. A. Yani Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan.

Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Bidang Prasarana Dishub Iim Halimi, S.T., M.T., membacakan surat tugas dan keputusan dasar sewa menyewa antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. MP (Mitra Patriot) yang memegang hak sewa, namun ada pengelolaan lain, atas lahan parkir yang di lakukan oleh warga Paguyuban SNK, dinyatakan ilegal.

Paguyuban SNK (Sentral Niaga Kalimalang) yang mana mewakili warga SNK, dalam hal ini keberatan dan melakukan protes atas penyegelan tersebut, dengan dasar atas nama warga SNK, salah satu pengurus Paguyuban meminta hak daripada warga SNK.

PT. MP sendiripun dalam hal ini telah mengalami kerugian atas adanya pengelolaan lahan parkir ilegal yang dilakukan sepihak oleh Paguyuban SNK, banyak warga SNK lebih memilih dan memihak Pagayuban SNK, dikarenakan lebih nyaman dalam memfasilitasi untuk kebutuhan warga SNK, daripada PT. MP (Mitra Patriot).

Saat awak media menanyakan tentang pengelolaan lahan parkir SNK, ada komentar dari salah satu anggota paguyuban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan “dimana hak warga” ucapnya, Paguyuban SNK dalam hal ini hanya menuntut hak-nya, terkait warga SNK yang ada dan beraktifitas di dalam wilayah SNK.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *