Berita  

Pembacaan Tuntutan Sidang KDRT Hingga Menghilangkan Nyawa

Zonapers – Jakarta Barat

Kasus KDRT yang terjadi di Tambora hingga menghilangkan nyawa seorang wanita S (54) dengan Tersangka DS,saat ini telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, ( 26/8/24 ).

Melalui Daring persidangan kasus KDRT dibuka oleh majelis Hakim Toga Napitupulu, SH., M.H., pada pukul 14.00 WIB, dengan Pembacaan Tuntutan yang di bacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Jan Father Rio Simanungkalit.

Dalam pembacaan tuntutan JPU Jan menuntut Terdakwa Dasril dangan tuntutan 13 Tahun Hukuman Penjara, dengan pertimbangan bahwa tersangka DS sempat berbelit-belit saat memberikan kesaksian-nya.

Hal ini juga ditegaskan saat awak media mencoba meminta keterangan dari Jan Father Rio Simanungkalit, ” Menurut saya, pantas dengan tuntutan 13 tahun itu dalam perkara KDRT hingga menghilangkan nyawa istri nya”, tegasnya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum DS yang mengatakan, ” Ini baru pembacaan tuntutan, masih ada 1 Minggu, dan ini belum final” ucapnya.

Sidang Daring KDRT kasus DS yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda hingga Minggu depan untuk pembacaan pembelaan ( Pledoi ) dari Kuasa Hukum DS.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *