Berita  

Perwakilan Pemilik Lahan, Minta Pihak ATR/BPN Menangguhkan Idzin HGU PT.MSSP

Zonapers – Riau

Kelompok Tani Tunas Jaya yang di ketuai Baharuddin dari Desa Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau bersama Kelompok Masyarakat yang di pimpin oleh Ramli dan Yurizal dari Desa Meredan, mendatangi Kantor ATR/BPN guna bermohon menangguhkan idzin perpanjangan HGU PT.Meridian Sejati Surya Plantation ( PT.Mssp ) di atas lahan mereka, Senin, ( 26/8/24).

Menurut mereka, PT.Mssp sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2024, belum membayar Ganti untung lahan masyarakat yang mereka manfaatkan guna lahan perkebunan sawit.

Bahkan lahan Pemakaman Umum dan milik keluarga dari masyarakat juga di bongkar paksa oleh pihak PT.Mssp tanpa seidzin masyarakat.

” Makam leluhur keluarga kami dibongkar tanpa seidizin ahli waris yang masih hidup, tulang belulangnya ada yang di buang ke sungai,” Ujar Baharuddin.

Sebagai bentuk perlawanan, kami dari berbagai kelompok masyarakat, Mendatangi kantor ATR BPN Kakanwil Provinsi Riau sekaligus mengantarkan surat dari kuasa hukum, agar BPN menangguh kan per panjang izin,sebelum ada penyelesaian lahan nya.

Di dampingi kuasa hukum, mereka juga meminta agar pihak Kementerian bisa menangguhkan idzin HGU PT.Mssp di atas tanah lahan milik mereka secara turun menurun.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *