Diduga Melakukan Penipuan, Alih Alih Memindah Tangankan Managemen, PT. WPI Diduga Merugikan Sejumlah Perusahaan

zonapers – Kab. bekasi

Beberapa perusahaan Alih daya ( Outschorcing ), keluhkan atas perbuatan PT. WPI yang dirasa merugikan, dan diduga melakukan penipuan kepada sejumlah perusahaan.

Rhm salah satu Direktur perusahaan Outschorcing (OS) mengungkapkan kronologi kejadiannya kepada awak media, PT. WPI yang berlokasi di kawasan industri Jababeka Cikarang, membuka Tender alih daya para pekerjanya dengan system pembayaran 2 : 1 dan total tagihan 380 juta rupiah, namun pada saat jatuh tempo pembayaran, PT. WPI tidak membayarkannya, Senin, ( 9/10/24 ).

” Awalnya saya dengar informasi dari seseorang bahwa PT. WPI ingin mengalihdayakan karyawannya kepada Perusahaan Outschorcing, kemudian kami tertarik dengan tawaran tersebut, lalu kami menawarkan proposal kerjasama
dan harga, singkat waktu PT. WPI menerima tawaran kami dan kerjasama pun dilaksanakan “, Ujar RHM.

Lebih lanjut Rhm menambahkan, ” Setelah kami menalangi gaji karyawan PT. WPI selama 2 (Dua) bulan, merujuk sesuai kesepakatan perusahaan, kami membayarkan gaji 2 kali kemudian dibulan ke 3 (Tiga) dibayarkan 1 (Satu) bulan dengan tagihan perbulan 380jt, namun kenyataannya kami diberi janji palsu saja “, Terang Rhm.

H, selaku Dirut PT. WPI selalu tidak ada dikantor saat ditemui Rhm, dan selalu membenturkan kepada orang suruhan dengan berbagai alasan,

” Saudara H saat saya temui dikantor, selalu mangkir dan tidak ada ditempat dengan berbagai macam alasan, dan menyuruh orang lain untuk menghadapi pihak kami selaku vendor Perusahaan outschorcing, sehingga kami menduga bahwa saudara H selaku Direktur Utama (Dirut), tidak kooperatif dan merugikan pihak kami,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan kepada Wartawan, Rhm merasa ditipu dan dirugikan dengan nominal 2 (Dua) Milyar Rupiah dan baru dibayarkan 500 Juta Rupiah, kemudian Rhm juga menambahkan bahwa H harus bertanggung jawab selaku PT. WPI

Diketahui bukan hanya perusahaan Rhm saja yang dirugikan, masih ada beberapa perusahaan outschorcing terjerat modus yang dilakukan PT. WPI, selanjutnya Rhm akan berkoordinasi dengan perusahaan yang merasa dirugikan, dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (Aph).

Hingga berita ini diturunkan, awak media Zonapers tidak bisa menghubungi pihak PT. WPI untuk mengkonfirmasi terkait dugaan yang telah terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *