Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221.000.000.000 Disita Bareskrim

Zonapers – Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK, dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi mengenai narapidana di Lapas Tarakan yang berulah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kalimantan dan wilayah lainnya, meski berada di penjara.

Dari kegiatan pengendalian HS, tercatat lebih dari 7 ton sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia antara 2017 hingga 2024. Hasil penjualan narkoba tersebut kemudian disamarkan dengan bantuan delapan tersangka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wahyu merinci bahwa total aset yang disita mencakup 21 mobil, 28 motor, lima kapal, dua ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.

Modus pencucian uang HS dilakukan dalam tiga tahap: penempatan, pengiriman ke rekening penampung, dan pembelian aset. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait pencucian uang dan narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Wahyu menegaskan komitmen Bareskrim untuk memerangi kejahatan narkoba dan memiskinkan para pelaku untuk melindungi generasi muda. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi berbagai lembaga dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *