Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Pemkot Beri Pendampingan Intensif

Zonapers – Tangerang Kota

Tragedi memilukan terjadi di sebuah panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak penghuni panti asuhan tersebut.

Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (4/10/2024), kedua pelaku adalah S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), seorang pengurus yayasan. “Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Ade Ary.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menyita perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengungkapkan rasa kecewanya atas insiden ini dan berjanji mengawal penuh proses hukum.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan memastikan semua korban mendapatkan pendampingan yang memadai,” tegas Nurdin.

Sebanyak 12 anak yang menjadi korban langsung dievakuasi dan dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Selain itu, Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis dan medis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB).

“Kami telah menyiapkan tim psikolog dan kesehatan sejak laporan pertama diterima, dan kami akan terus mendampingi korban hingga mereka pulih secara fisik dan mental,” ujar Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar.

Selain fokus pada proses hukum, Pemkot Tangerang juga berkomitmen untuk memastikan pemulihan psikologis para korban serta memberikan rasa aman bagi anak-anak lain di panti asuhan tersebut.

“Kami akan berupaya maksimal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya, serta mendukung penuh pemulihan korban,” tambah Nurdin.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lembaga-lembaga sosial, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Upaya bersama dari pihak kepolisian dan pemerintah diharapkan dapat memberikan keadilan dan dukungan penuh bagi para korban.

Penulis: SH/Humas Polres Metro Tangerang KotaEditor: RedaksiSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *