Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Miliaran, Dua Tersangka Ditangkap

Zonapers – Bandung

Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan besar sindikat perjudian online yang beroperasi lintas negara dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari. Dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkap bahwa dua tersangka utama, yakni N dan Y A, telah diamankan oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus.

“Tersangka N adalah dalang utama di balik pengelolaan situs judi online dengan nama Vnix,” ujar Kombes Jules. Situs tersebut, yang beralamat di https://Menanghore.Site, memungkinkan pemain untuk bertaruh dengan deposit mulai dari Rp 20.000. Operasional situs ini mampu menghasilkan penghasilan harian yang mencapai Rp 98 juta hingga Rp 200 juta. “Mereka mengendalikan operasional dari Kamboja, tepatnya di Golden Sun Sky Casino & Hotel,” tambahnya.

N, yang bekerja sebagai Kepala Operasional Pemasaran Judi Online, ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat pada 12 Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ia bekerja untuk jaringan beranggotakan 12 orang yang berbasis di Kamboja, dipimpin oleh seseorang bernama Sungkai Halim alias AK-47. Sindikat ini memanfaatkan rekening-rekening penampungan di Indonesia untuk menyalurkan dana dari para pemain.

Tak hanya itu, sehari setelah penangkapan N, polisi juga menangkap Y A di Jakarta Utara. Ia berperan sebagai desainer grafis dan kreator konten untuk mempromosikan situs judi online tersebut. “Y A bertanggung jawab membuat konten promosi untuk situs Menanghore dan lainnya,” jelas Kombes Jules.

Polda Jabar berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk handphone, laptop, kartu ATM, dan mata uang asing yang memperkuat keterlibatan mereka dalam jaringan internasional ini. Berdasarkan pengakuan N, sindikat tersebut mengelola tiga situs judi online besar yang semuanya menghasilkan omset fantastis.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dan KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polda Jabar dalam menangani kejahatan siber di tahun 2024, mengungkap skala besar sindikat perjudian online yang menargetkan masyarakat Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kombes Jules, menambahkan bahwa pihaknya masih terus memburu anggota sindikat lainnya. Publik pun diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *