Dugaan Penipuan dan Penggelapan, SP Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga

Zonapers – Sibolga – Sumut

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang berinisial SP kembali mencuat, ketika kuasa hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-Sumatera (LKBH-S) melaporkan terlapor ke Polres Kota Sibolga pada Kamis, 17 Oktober 2024. Laporan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Parlaungan Silalahi SH, bersama rekannya Mangihut Tua Rangkuti SH, mewakili klien mereka yang berinisial A.

“Kedatangan kami ke Polres Kota Sibolga bertujuan untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada klien kami,” ungkap Parlaungan Silalahi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya, Parlaungan mengungkapkan bahwa kerugian kliennya mencapai Rp 1.667.099.100 akibat janji pembayaran yang tak kunjung dipenuhi oleh SP, yang terlibat dalam sebuah bisnis dengan kliennya selama dua tahun. “SP selalu berjanji untuk membayar, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi,” tambahnya dengan nada frustrasi.

Kekhawatiran klien A semakin mendalam setelah SP memberikan dua cek giro sebagai pembayaran. Cek pertama, yang diberikan pada 10 November 2023, dan cek kedua pada 15 Desember 2023, keduanya ternyata kosong saat diuangkan di Bank Sumut cabang Sibolga. “Ini sangat mengecewakan dan menunjukkan niat buruk dari SP,” tegas Parlaungan.

Lebih parahnya lagi, terlapor juga diduga memberikan surat sertifikat tanah yang tidak atas namanya serta surat keterangan ganti rugi, yang semakin memperkuat tuduhan penipuan tersebut. “Klien kami merasa tertipu dan tidak ada itikad baik dari SP untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Dengan langkah hukum yang diambil, kuasa hukum LKBH-S berharap Polres Kota Sibolga segera memanggil dan memproses terlapor. “Kami meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secepatnya untuk keadilan klien kami,” pungkas Parlaungan Silalahi SH.

Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam berbisnis dan konsekuensi dari tindakan penipuan yang dapat merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak terpuji semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *