Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Unik Gunakan Permen hingga Alat Medis

Zonapers – Cimahi

Dalam operasi besar yang berlangsung selama satu bulan, Polres Cimahi berhasil menangkap 24 pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Para tersangka tak hanya menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara konvensional, tetapi menggunakan metode penyamaran yang tak biasa. Narkoba disamarkan dalam bungkus permen, saset kopi, bahkan alat medis seperti tabung PCR yang digunakan selama pandemi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan keunikan modus yang digunakan oleh para pelaku. “Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di berbagai benda sehari-hari, termasuk permen dan alat medis. Namun, kerja keras tim kami berhasil mengungkap penyamaran mereka,” ujar Tri dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 359 gram sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, dan lebih dari 15.000 butir obat keras terbatas (OKT) serta psikotropika. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Tri menambahkan bahwa dengan penangkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman narkoba.

Para pengedar tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, tergantung pada jenis narkotika yang mereka edarkan.

Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mengingat semakin canggihnya modus peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *