BPI KPNPA RI “Kami Telah Adukan Temuan Ini Ke Bareskrim”

Zonapers – Jakarta

Influencer dr. Richard Lee kini menghadapi laporan dari BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan produk Athena yang diperiksa oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Menurut Eko, Sekjen BPI KPNPA, laporan tersebut timbul setelah BPOM menyita sejumlah produk kecantikan, termasuk yang diduga terkait dengan Athena Group, yang berafiliasi dengan dr. Richard Lee. “Pemberitaan mengenai penyitaan 2.745 unit skincare dan injeksi DNA salmon, termasuk salah satunya yang diduga milik Athena Group, yang terkait dengan dr. Richard Lee,” jelas Eko dalam konferensi pers di Hotel Ra Suites pada Sabtu, (31/8/2024).

BPI KPNPA RI bertujuan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan BPOM terhadap produk-produk tersebut. Hingga saat ini, BPI belum mendapatkan balasan dari BPOM terkait surat permintaan informasi mengenai penyitaan. BPI KPNPA juga berencana untuk memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak BPI KPNPA menegaskan bahwa laporan mereka tidak ditujukan secara khusus kepada dr. Richard Lee, melainkan untuk menindaklanjuti berita mengenai penyitaan produk skincare salmon dan alat suntik. Penindakan hukum terhadap dr. Richard Lee diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri yang masih memproses laporan tersebut. BPI KPNPA telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim terkait kosmetik berlabel biru.

Eko menambahkan, “Dalam 2 atau 3 hari ke depan, kami akan kembali mendatangi Bareskrim untuk meninjau langsung perkembangan kasus ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *