Diduga 9,5 Millyar Dana APBD di Pakai Untuk Kepentingan Pribadi “FGBPPJ Meminta KPK Segera Lakukan Penyidikan”

Zonapers – Jakarta

Puluhan warga Papua yang tergabung dalam Forum Generasi Baru Peduli Papua Jakarta (FGBPPJ) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Aksi ini bertujuan mendesak KPK untuk segera memeriksa Befa Jigibalom, mantan Bupati Lanny Jaya, yang diduga terlibat dalam korupsi dana APBD sebesar Rp 9,5 miliar.

FGBPPJ yang dipimpin oleh John Numberi, menyampaikan tuntutan agar KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan pada tahun 2017 dan 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Mereka juga menyoroti penggunaan dana APBN yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik oleh Befa Jigibalom.

John Numberi menekankan pentingnya KPK bertindak tegas dalam menangani kasus ini untuk memastikan bahwa pejabat yang terlibat korupsi dapat diproses hukum, demi mencegah hambatan pembangunan di Kabupaten Lanny Jaya.

Adapun tuntutan (FGBPPJ) menuntut 6 sikap kepada KPK

  1. Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan pada tanggal 17 Januari 2018, agar dapat ditindaklanjuti untuk adanya sebuah keadilan.
  2. KPK segera lakukan Investigasi terhadap dana sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang merupakan uang negara untuk kepentingan rakyat Kab. Lanny Jaya.
  3. Semua bukti-bukti berupa foto terkait dana yang di ambil dan di gunakan dari Bank Papua Tion ke Wamena, segera dilakukan penyidikan.
  4. Kami Forum Generasi Baru Peduli Papua Jakarta (FGBPPJ) berharap kepada KPK untuk dapat menuntaskan dengan segera kasus ini.
  5. Laporan pengaduan berikut tertanggal 23 Agustus 2024 kepada KPK RI yang dilaporkan oleh Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya. agar ditindaklanjuti secepat mungkin.
  6. Kami berharap KPK tidak ada keraguan untuk memeriksa Sdr. Befa Jigibalom SE., MSI.

Pewarta; SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *