Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Menandatangani Penolakan RUU Penyiaran

Banten, zonapers

Menyepakati tuntutan serta desakan dari berbagai aliansi jurnalis dan mahasiswa untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi, Ketua DPRD Kota Tangerang akhirnya sepakat, selasa 28/05/24.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan Pakta Integritas oleh para fraksi DPRD Kota Tangerang serta para anggota Koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa se-Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang mengatakan “DPRD adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, oleh karena itu, saya sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat harus dilindungi oleh undang-undang”, pada saat itu didampingi oleh Pak Haji Kosasih dari Golkar, Pak Fauzan dari PAN, Pak Tasril Jamal mewakili PKB, dan teman-teman lainnya.

“Meski kebijakan ini, ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, dan kami teruskan untuk kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” sambung Gatot Wibowo.

“Semoga saja, apa yang menjadi harapan rekan-rekan dan apa yang diperjuangkan, dapat di dengar dan di terima”, lanjutnya.

 

Dalam Pakta Integeritas yang hari ini ditandatangani oleh

DPRD Kota Tangerang, Aliansi Jurnalis dan mahasiswa terdapat beberapa point tuntutan, diantaranya sebagai berikut:

1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

2. Menuntut DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

3. Menuntut DPR-RI melibatkan organisasi pers, akademisi, masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *