Gawat!!! Tidak Mempunyai Hati Nurani “Orang Sakit Ditangkap Dan Ditahan Tanpa Sepengetahuan Keluarganya”

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK), menangkap dan melakukan penahanan terhadap seseorang yang bernama You Young Kyu, yang pada saat itu dalam keadaan tidak sehat.

Penangkapan yang terjadi didalam rumah You Young Kyu pada Jumat, 16 Agustus 2024 Dusun Kaliandu, Desa Larian, Tikke Raya diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Tanpa disertai Kartu Identitas dan Surat Perintah Tugas, beberapa petugas dari BPPH LHK melakukan penangkapan yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Sehari sebelum penangkapan yang terjadi Jumat 16 Agustus, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 beberapa orang/oknum yang tidak dikenal datang ke tempat penampungan pasir milik You Young Kyu, dengan arogan mereka menghentikan aktifitas pekerjaan di lahan tersebut dan mengambil beberapa unit kunci kendaraan tanpa adanya tanda terima ataupun surat penyitaan barang tersebut.

Hingga keesokan harinya Jumat 16 Agustus, orang/oknum tersebut datang kembali dan membawa ekskavator juga beberapa unit kendaraan, lagi-lagi tanpa adanya tanda terima ataupun surat penyitaan barang, hingga pada tanggal 18 Agustus 2024 tanda terima/surat penyitaan ini dikeluarkan dengan Nomor; STP.09/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/TPPNS tertanggal 18 Agustus 2024

Adapun surat dimulainya penyidikan dikeluarkan setelah 1 hari You Young Kyu ditangkap dan ditahan dengan nomor 05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS.

Pengacara senior OC Kaligis dan Rekan beserta tim Advokasi-nya saat ini telah melayangkan surat ke berbagai pihak yang berkompeten, guna menangguhkan penahanan You Young Kyu, sementara hingga saat ini, awak media belum tersambung dengan pihak BPPH LHK yang telah menahan dan menyita alat-alat berat, untuk mengkonfirmasi atas berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *