LKBPH PWI Pusat Mengapresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu Terkait Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Zonapers – Labuhanbatu

Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan Dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( LKBPH PWI Pusat ) HM.Untung Kurniadi, SH, MH, mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang telah berhasil membongkar jaringan narkoba besar yang dipimpin oleh Khairul Arifin alias DK, seorang tokoh organisasi masyarakat (ormas) di Labuhanbatu yang juga menjadi otak di balik kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, Selasa (8/10/2024) di Mapolres Labuhanbatu.

” Kami dari pihak LKBPH PWI Pusat, mengucapkan terima kasih buat semua pihak,khususnya pihak Polres Labuhanbatu yang telah menangkap terduga pelaku pembakaran rumah wartawan anggota PWI,” Ucap HM.Untung Kurniadi ketika di tanya perihal ini oleh awak media.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, dan RH alias Asil, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156,46 gram. Penyelidikan dimulai sejak Mei 2024, dengan tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu. Polisi terus melakukan penangkapan di berbagai lokasi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Namun, kasus ini menjadi semakin mencengangkan saat terungkap bahwa DK, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung. Aksi pembakaran terjadi lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, sebagai respons atas pemberitaan Junaidi mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang. Merasa tersudut, DK memerintahkan anggotanya, Kendar, untuk membakar rumah Junaidi dengan imbalan Rp 15 juta.

Akibat aksi brutal ini, rumah Junaidi hangus beserta mobil, sepeda motor, dan barang berharga lainnya. Polisi pun berhasil menangkap DK di Provinsi Jambi setelah berbulan-bulan buron.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa para pelaku narkoba, termasuk DK, dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara, dalam kasus pembakaran rumah wartawan, DK juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ini adalah hasil kerja keras penyelidikan kami selama beberapa bulan terakhir. Tidak hanya jaringan narkoba, tetapi juga aksi kriminal lainnya berhasil kita ungkap,” kata AKBP Bernhard L Malau.

Dengan tertangkapnya DK, polisi berharap mampu mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pers di Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *