Pelaku Usaha Rumah Industri Sabun Dan Parfum Darmawangsa Masih Bungkam

Melanjutkan pemberitaan rumah industri (Home Industri) sabun dan parfum yang bertempat di perumahan Darmawangsa RT 001 RW 013. Blok RR 1 Kel. Satria Mekar, Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.

Ketua RW Joko Susilo mengatakan “saya tidak mengetahui tentang izin dari kegiatan rumah industri yang mengelolah sabun dan parfum, saya hanya mengetahui secara visual saja, karena tidak ada laporan dari ketua RT (Agung)” terang nya.

Perihal mengenai rumah industri yang kami (tim zonapers) sampaikan, Ketua RW Joko Susilo mendukung apa yang akan kami beritakan, “silakan saja, bagus malah, karena ini adalah edukasi bagi segenap masyarakat sekitar” tegas-nya.

Info yang kami terima terus berkembang, bahwasanya ada salah satu warga yang bersebelahan dengan rumah industri mitshutama yang keberatan saat tinggal/kontrak rumah di samping mitshutama.

“Saya pindah juga di sebabkan salah satu nya ya itu, lahan depan toko saya menjadi kegiatan bongkar muat barang- barang mereka. Barang-barangnya tergolong besar, mustinya bukan di perumahan melainkan di sekitaran industri lah” jelas seorang Dr. R (inisial) yang kala itu menyewa rumah di samping pabrik tersebut.

Dengan adanya keterangan dari salah satu warga diatas, terlihat jelas bahwa aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah seakan-akan tidak terlalu di indahkan oleh pelaku usaha. Jika menilik isi dari aturan pasal 49 ayat (1) UU Perumahan, bahwa diperkenankan memakai rumah tinggal untuk membuka usaha, dengan persyaratan tidak akan mengganggu lingkungan dan kenyamanan sekitar, hingga memperhitungkan juga masalah pencemaran lingkungan, polusi udara, suara serta paling utama adalah limbah.

Saat kami coba menemui Kades Satria Mekar di kediaman-nya, untuk meminta informasi terkait kegiatan tersebut yang berada di sekitar perumahan Darmawangsa, Kades sedang tidak berada di rumah.

Pewarta; Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *