Pembacaan Pledoi Sidang KDRT Tambora di PN Jakarta Barat

Persidangan KDRT melalui daring kembali digelar dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Senin 10 September pukul 14.30 WIB.

Didalam pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, bahwasanya korban pernah/kerap menghardik terdakwa, dengan tuduhan-tuduhan selingkuh, bermain dengan perempuan lain dan bodoh.

Bahkan korban tidak hanya menghardik terdakwa dengan bahasa yang tidak pantas, korban juga sering menelepon orang tua terdakwa hanya untuk memaki dan memberitahukan bahwa anaknya (terdakwa) dengan hinaan serta cacimakian (mengatakan bahasa yang kurang pantas).

Sehari sebelumnya terjadinya pembunuhan itu, korban memukul terdakwa dengan menggunakan gagang sapu hingga terdakwa mengalami luka hingga berdarah di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Hingga pada esok nya 21 Februari 2024 terdakwa khilaf setelah korban memulai pertengkaran lagi dan memukul terdakwa lagi, yang membuat terdakwa menjadi gelap mata hingga membekap korban dengan menggunakan bantal sampai korban lemas tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia.

Dengan pembacaan pledoi ini, penasihat hukum terdakwa berharap kepada majelis hakim untuk dapat memberi keringanan, mengingat terdakwa tidak pernah dihukum. Adapun kesaksian yang berbelit-belit seperti yang pernah diterangkan oleh Jaksa, pada saat itu, dibantah oleh penasihat hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *