Pengacara OC Kaligis: Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang WNA Korea Selatan, Tuntut Gelar Perkara di Mabes Polri

Zonapers – Jakarta

Seorang investor asal Korea Selatan, Mr. Young Kyu You, menghadapi kasus hukum yang dituding dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik Gakkum KLHK. Kuasa hukum Mr. You, OC Kaligis, mendesak agar perkara ini segera dibuka di Mabes Polri demi keadilan.

OC Kaligis mengungkapkan bahwa Mr. You telah menjalankan usaha penggalian pasir di Pasangkayu, Sulawesi Barat, sejak 2022 dengan seluruh dokumen legal yang diperlukan. Usaha tersebut menjadi bagian dari suplai material pembangunan IKN. “Klien kami telah mengantongi sertifikat tanah No. 266 dan semua izin sah, tetapi tiba-tiba pada 15 Agustus 2024, petugas KLHK mendatangi lokasi tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas,” ujar Kaligis di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Bahkan lebih mengejutkan, kata Kaligis, Mr. You ditangkap secara paksa keesokan harinya tanpa surat perintah dan dibawa ke penjara Mamuju. Alat-alat berat miliknya pun disita, meski tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Ini adalah tindakan sewenang-wenang! Penangkapan dan penyitaan alat-alat berat tanpa surat perintah jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kaligis menyebutkan, tuduhan bahwa Mr. You melakukan penggalian di kawasan hutan lindung tidak berdasar. “Klien kami menyewa tanah yang bukan bagian dari hutan lindung. Ada surat resmi dari Dinas Kehutanan yang mengonfirmasi itu,” ungkap Kaligis. Ia menuding ada upaya untuk melumpuhkan usaha Mr. You yang sudah berjalan selama dua tahun tanpa masalah.

Tidak hanya itu, Kaligis juga mengkritik KLHK yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani kasus ini. “Harusnya mereka bekerja sama dengan Polri, tapi yang terjadi malah penangkapan seperti penculikan,” tambahnya.

Kini, OC Kaligis meminta Mabes Polri menggelar perkara secara khusus untuk mengusut kasus ini. “Kami sudah bertemu dengan Brigjen Pol Firdaus Kurniawan di Bareskrim Polri. Kami membawa bukti-bukti dan mendesak agar hukum ditegakkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini juga telah menarik perhatian Kedutaan Besar Korea Selatan, yang sedang mempersiapkan petisi untuk meminta perlindungan hukum bagi warganya kepada Kapolri. “Mr. You tidak pernah tahu bahwa tanah usahanya masuk kawasan hutan lindung, karena dia memiliki sertifikat resmi. Jika ada masalah, kenapa baru sekarang disoal?” tandas Kaligis.

Bagaimana akhir dari kasus ini? Apakah pengusaha Korea Selatan ini bisa mendapatkan keadilan? Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *