Polda Jabar Bongkar Sindikat Pencurian Besi Rel Kereta Api, Kerugian PT. KAI Capai Rp 513 Juta

Zonapers – Bandung Barat

Aksi pencurian besi rel kereta api yang selama ini meresahkan akhirnya terungkap! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membekuk sindikat pencuri yang nekat menggasak besi rel cadangan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita PT. KAI mencapai lebih dari setengah miliar rupiah!

Aksi berani para pelaku yang terjadi pada Jumat malam, 11 Oktober 2024, tak berlangsung lama. Pada Sabtu dini hari, 12 Oktober, Tim Resmob Polda Jabar langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Dengan gerak kilat, tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa besi-besi rel curian sudah dipindahkan dari tempat kejadian perkara.

Pengejaran intens dilakukan, hingga akhirnya sebuah truk Hino yang membawa potongan-potongan besi rel sepanjang 2,8 meter berhasil dihentikan di Jalan Baru, Kabupaten Karawang. Drama penangkapan di tengah malam itu berhasil membongkar modus sindikat pencurian ini, yang menggunakan alat las dan tabung oksigen untuk memotong besi rel demi memudahkan pengangkutan.

“Para tersangka, termasuk J.K., E.S., dan J.J., mengakui bahwa besi tersebut adalah hasil curian yang mereka rencanakan untuk dijual,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 35 batang besi rel dengan total berat 5,2 ton, truk Hino, alat las, dan tabung oksigen yang digunakan para pelaku.

Pencurian ini bukan hanya merugikan PT. KAI secara materi, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan operasional kereta api. Kombes Pol Jules menegaskan, “Ini bukan sekadar pencurian biasa. Tindakan mereka bisa membahayakan banyak orang karena merusak infrastruktur vital perkeretaapian yang berfungsi untuk menjaga keselamatan penumpang.”

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik bahwa pencurian terhadap infrastruktur penting seperti rel kereta api bisa berdampak luas. Tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada gangguan besar terhadap keselamatan dan pelayanan publik.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan infrastruktur vital, termasuk melindungi jaringan kereta api yang menjadi urat nadi transportasi massal di Indonesia.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam kepentingan publik,” tegas Jules, menutup konferensi pers dengan nada tegas.

Dengan sindikat pencurian ini berhasil dibongkar, publik bisa bernapas lega, namun tetap waspada akan ancaman terhadap keamanan publik yang bisa datang dari mana saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *