Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Mafia Tanah dengan Kerugian Negara Mencapai 160 Triliun

Zonapers – Bekasi, 15 Oktober 2024

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap operasi tindak pidana pertanahan yang telah merugikan negara hingga Rp 160 triliun. Kasus tersebut menjadi fokus Polri dan Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2024, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, memimpin kegiatan pengungkapan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh pejabat penting, seperti Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, serta pejabat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan BPN.

Menteri ATR/BPN menyoroti pentingnya kerja sama lintas institusi dalam pemberantasan mafia tanah. Salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tersangka RD dan PS, yang memalsukan sertifikat tanah dan bangunan keluarga RD, merugikan 37 korban dengan 39 sertifikat palsu yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Kerugian riil mencapai Rp 3,9 miliar, dengan total kerugian fiskal diperkirakan mencapai Rp 23 miliar dan BPHTB sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, kerugian potensial dari proyek infrastruktur besar seperti Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III mencapai Rp 160 triliun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan komitmen penuh Polres dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *