Sidang Putusan KDRT Dasril Tambora: Hukuman 11 Tahun Diterima dengan Ikhlas

Setelah melalui proses hukum yang panjang, sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Dasril Tambora akhirnya mencapai titik keputusan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut hukuman 13 tahun, Selasa, ( 24/9/24).

Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan saat keputusan dibacakan. Namun, perasaan lega menyelimuti Dasril dan keluarga setelah mendengar vonis yang lebih ringan. Heru Chandra, kerabat dekat Dasril yang setia mendampingi dalam setiap persidangan, tampak pasrah namun bersyukur atas keputusan tersebut.

“Lebih ke ikhlas menerima keputusan ini,” ujar Heru yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT. Baginya, pengurangan hukuman satu tahun dari tuntutan jaksa sudah merupakan sebuah kelegaan. “Setidaknya ada sedikit keringanan. Kami bersyukur atas apa yang terjadi hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dasril sendiri terlihat tenang saat memberikan pernyataan usai sidang. Dengan suara bergetar, ia menerima atas keputusan tersebut. Dalam penyesalan mendalam atas tindakan yang telah dilakukannya. “Saya menyesal atas apa yang telah terjadi, dan saat ini saya ikhlas menerima hukuman ini sebagai penebusan dosa atas perbuatan saya,” ucap Dasril.

Pasca keputusan, Heru yang juga berprofesi sebagai Notaris/PPAT di daerah Tangerang, mencoba menghubungi Ibunda Dasril untuk menyampaikan kabar tersebut dan mengatur panggilan melalui WhatsApp agar Dasril bisa berbicara langsung dengan keluarganya. Di tengah badai persoalan yang menimpa Dasril, dukungan keluarga tetap menjadi penguat baginya untuk menghadapi hari-hari ke depan.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, bukan hanya karena tuntutan hukuman yang besar, tetapi juga karena pernyataan Dasril yang menerima vonisnya dengan lapang dada. “Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga penebusan dosa,” kata Dasril, mengakhiri persidangan dengan rasa penuh penyesalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga membawa konsekuensi yang berat, tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *