Tolak RUU Penyiaran,”Pendemo Buka Paksa Gerbang Gedung Pemerintahan Kota Tangerang”

Kota Tangerang, zonapers.com

Desas desus munculnya revisi Undang Undang Pers yang di nilai kontroversi, dan akan berakibat membungkam para insan Pers dan menciderai Independensi Pers di Indonesia, menuai beragam protes di seluruh Indonesia, Selasa 28/05/24

Para insan Pers, yang terdiri dari Wartawan, para pelaku Industri Pers, bersama para Mahasiswa melakukan Unjuk Rasa di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Banyak insan pers yang masih terus berusaha menyampaikan pendapatnya langsung, melalui jalur usulan kepada Anggota Legislatif, sebagai simbol Penolakan Revisi Undang Undang Penyiaran.

Undang undang yang konon kabarnya akan segera di paripurnakan di Rapat Dewan telah menjadi agenda yang setidaknya mengganggu bagi kalangan Pers, yang selama ini sudah cukup kondusif.

Sultan selaku bagian dari Masa Aksi menyampaikan sikap penolakannya “Saya dengan tegas menolak Revisi Undang Undang Penyiaran ini, karena dampaknya akan merugikan masyarakat Indonesia yang memiliki hak menyampaikan siaran kepada publik dengan obyektif dan tanpa ada batasan batasan namun terjadi kemunduran industrialisasi Pers di negara ini”, terang Sultan, sebai Praktisi Pers serta Biro di salah satu lembaga Pers yang ada di Tangerang.

“Saya berharap, DPR membatalkan Pengesahan Revisi Undang Undang Penyiaran ini”, tambah Sultan.

Melihat situasi yang kian memanas, masa bergerak merengsek untuk dapat masuk ke area Kantor DPRD Kota Tangerang, agar bisa menyampaikan langsung aspirasinya tentang Penolakan RUU Penyiaran kepada Para perwakilan Rakyat yang saat ini duduk di kursi dewan.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, hingga dilakukanlah penguncian/Segel terhadap Kantor Kerja Ruang DPRD sebagai bentuk simbol ketegasan Insan Jurnalis dan Pers yang secara solid menolak Revisi Undang Undang Penyiaran tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *