Berita  

Tuntutan Cipayung Plus Kepada PJ Walikota Tangerang Di PUSPEM Kota Tangerang.

Zonapers – Kota Tangerang.

Didalam kegiatan OPD Kota Tangerang sudah kewajiban sebagai ASN untuk melayani segala apa yang menjadi kebutuhan apapun dalam Masyarakat, Selasa 11/06/24

Disela padatnya lalu lintas yang ada, di PUSPEM Kota Tangerang, massa aksi yang menamakan diri sebagai Cipayung Plus mengajukan tuntutan Kepada PJ Walikota Tangerang.

Namun didalam kegiatan OPD Kota Tangerang yang sudah menjadi kewajiban sebagai ASN, akan selalu ada berbagai macam pandangan dengan sudut pandang yang berbeda dari masyarakat, terutama para aktivis dan mahasiswa, yang dalam hal ini menjadi Kontrol Sosial dari kegiatan ASN di OPD Kota Tangerang.

Berikut beberapa tuntutan dari Massa Cipayung Plus dan kutipannya :

PRESS RELEASE
Dua Kata Untuk Perubahan
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Kota Tangerang saat ini dengan berbagai persoalan saat menjabatnya PJ Wali Kota selama satu semester lamanya, dinilai tidak berdampak pada kepentingan Masyarakat pada umumnya dan jika dilihat dari berbagai fenomena saat ini. Berbagai Konflik seperti Politik, Ekonomi, dan Budaya Pendidikan hingga kini PJ Walikota belum dapat mengambil Keputusan yang Pro terhadap Rakyat.

Salah satu dari berbagai persoalan saat ini antara lain :
– Penataan ruang kota yang semrawut tanpa memperhatikan kepentingan publik, seperti Pertamanan sebagai obyek wisata ruang terbuka hijau dalam pengelolaan menjadi Lingkungan.

– Parkir liar yang dikelola oleh sekelompok Orang untuk mengambil keuntungkan bagi kelompok itu sendiri

– Kabel-kabel jaringan listrik yang tidak tertata dengan rapi sehingga menimbulkan ketidak indahan kota, dikarenakan kabel-kabel listrik itu terpasang dengan apa adanya namun tidak tertata dengan rapi.

– Akses Transportasi Umum dan alat berat seringkali menghambat kepentingan masyarakat, bahkan terkadang dapat menyebabkan kecelakaan, sampai adanya Korban Jiwa, yang disebabkan oleh kelalaian DISHUB Kota Tangerang dalam memonitoring juga mengawasi arus lalu lintas umum untuk melakukan Rekayasa Jalan

– Penyelesaian Kinerja Infrastruktur pada penimbunan bekas galian yang terkesan tidak dibersihkan kembali, oleh pelaksana pembangunan, bahkan beberapa ada bekas galian tidak tertimbun dengan rapi sehingga
menimbulkan bekas galian berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi para pengendara lalu lintas.

Salah satu contoh saat ini adalah, Renovasi Pasar Anyar, pada pelaksanaannya menimbulkan konflik sosial yang disebabkan tidak adanya kepastian tempat terhadap pedagang untuk kembali berdagang hingga membuka kios liar di sekitar pembagunan, sehingga berdampak pada lingkungan transprotasi umum (kemacematan lalu lintas).

Hilangnya kondusifitas keamanan di Kota Tangerang yang disebabkan oleh beberapa Gengster, sehingga menggangu aktivitas Masyarakat padahal memiliki Polres Metro sebagai wilayah Hukum dan keamanan.

Pada bidang Budaya Pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap tahun ajaran selalu menuai Kontroversi dan dilema para keluarga peserta didik, yang disebabkan oleh ketidak berpihaknya sistem PPDB terhadap calon peserta sehingga terbukanya ruang bagi para mafia titip peserta didik.

Penanganan sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang terus menumpuk tanpa solusi yang komperehensif.

Padahal sebelumnya memiliki program dalam pengelolaan sampah akan tetapi sampai saat ini tidak ada wujud dari pada program tersebut, jangan sampai Kota Tangerang menjadi Gudang sampah.

Dalam dimensi penguatan ekonomi BUMD Kota Tangerang melalui PT TNG, PDAM, PD PASAR pada laporan hasil pendapatan tidak memberikan hasil peningkatan dalam segi keuntungan atau perkembangan hingga bahkan merugikan Negara, tentunya hal demikian di sebabkan oleh Manajemen yang tidak profesional.

Berdasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) terkait Parkir dan Bus Rapid Transit ( BRT ) pada Tahun 2019 Kerugian mencapai Rp.2,2 Miliar, Tahun 2020 Kerugian Rp.1,1 Miliar dan pada Tahun 2021 mengalam Kerugian Sebesar Rp.6.010.743.501,00 sampai saat ini PT TNG tidak bisa memberikan Deviden kepada Pemkot Tangerang.

Subsidi yang terus menerus mengalir ke kas PT. TNG bisa diakumulasikan sebagai Ladang Korupsi, seperti berikut ini :

1. Terkait Kebijakan yang diambil oleh PJ Walikota Tangerang dalam menyelesaikan persoalan diatas melalui Rotasi Jabatan Kepemimpinan Intansi Kepemerintahan yang merupakan Hak Perogatif Kepala Daerah yang sah secara Hukum.

2. Realita penempatan Pejabat PNS tidak dilakukan secara profesional sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan dapat disimpulkan krisisnya Pelayanan Publik.

3. Adanya Perangkapan Jabatan Oleh PNS baik dalam ruang lingkup Intansi Kepemerintahan dan ruang lingkup Swasta/BUMD.

5. Kegagalan dalam Keputusan PJ Walikota yang bertujuan untuk menyempurnakan atau memaksimalkan pelayanan publik di Kota Tangerang sekaligus mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang,

7. Keputusan Rotasi Jabatan ditemukan adanya Perangkapan Jabatan Oleh PNS di Pemerintahan Kota Tangerang dan ruang Lingkup Swasta/BUMD yang mana harusnya menjadi perhatian PJ Walikota untuk mencapai tujuan dalam memaksimalkan pelayanan publik.

8. Sebagai PNS harusnya wajib menginformasikan prinsip keprofesian yang mana tercantum dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

9. Mendesak PJ Walikota untuk menandatangani Fakta Integritas dari Tuntutan Cipayung Plus ( HMI, GMNI, IMM ) sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan sistem Kepemerintahan.

10. Tegakan Good Govermence yang merupakan Cita-cita Reformasi 1998 dibidang Kepemerintahan yang meliputi menerapkan dan mengembangkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, kualitas layanan, efektifitas, efisiensi, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

11. Bilamana PJ Walikota Tangerang tidak dapat Melaksanakan kinerjanya dengan baik kami menuntut untuk PJ Walikota Tangerang mundur dari jabatanya dan kembali ke Kementrian Dalam Negeri.

Demikian Tuntutan yang diajukan oleh KORLAP ELEMEN PERJUANGAN.

Sungguh hal yang ironis yang harus segera diselesaikan oleh PJ Walikota Tangerang Dr. Nurdin di OPD dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Pemerintah Kota Tangerang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *