Verifikasi Ulang Ijazah Yang Dilakukan Oleh KPU Kini Terjawab

Zonapers – Palopo Sulawesi Selatan

Verifikasi ulang ijazah Trisal yang dilakukan oleh KPU Palopo atas dugaan tidak terdaftarnya ijazah Trisal mengudang banyak tanya, namun dugaan tidak terdaftarnya ijazah Trisal saat ini terjawab sudah.

Hal tersebut telah dikonfirmasikan oleh Bonar Johnson, S.Pd., selaku Penanggung Jawab PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha).

Bertempat di jalan Mawar Liat No. 1, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Bonar Johnson, S.Pd memberikan bukti-bukti terkait pendidikan Trisal Tahir.

Dugaan tidak terdaftarnya ijazah yang beredar disalah satu Paslon, diduga untuk mencegah segala sesuatu bentuk kecurangan yang akan terjadi.

Menurut data Administrasi yang ada di Yayasan Uswatun Hasanah, Ijazah PKBM atas nama Trisal Tahir ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang pada saat itu H. Budi Sulistiono dengan NIP 19620428 198602 1 002 pada tanggal 7 Mei 2016 lalu, dan dikeluarkan dari Yayasan Uswatun Hasanah.

Menurut Bonar Johnson, Surat edaran Mendiknas tentang status hukum ijazah paket A, B dan C setara secara hukum dengan ijazah SD, SMP dan SMA. “Surat dengan nomor 107/MPN/MS/2006 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staff TNI AD, AU, AL, Kapolri, BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi, dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”, jelas Bonar Johnson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *