Kasus Pengeroyokan Yang Terjadi di Cilandak Kini Saling Lapor “Ada Apa Ya?”

Kasus pengeroyokan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/802/XII/2023/Sekcil, tanggal 27 November 2023 dan kini telah keluar ketetapan tentang penetapan tersangka dengan Nomor : S.Tap/34/VI/2024/Reskrim pada tanggal 6 Juni 2024, terjadi rincuh pada Senin 22 Juli 2024.

Kerincuhan ini terjadi akibat diduga seorang Brigadir FK dari Krimum (Kriminal Umum) Polres Jakarta Selatan, yang awalnya ingin membawa kasus ini secara kekeluargaan, namun berubah menjadi awal penyidikan pada JB (korban).

Hal ini, di jabarkan oleh Melvin selaku Paman Korban (JB), “ini lucu loh, ngajak damai di Kantor Polisi, bukan di rumah, saya tolak karena tidak di rumah, setelah saya tolak, keponakan saya malah gantian di sidik” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.

Ibunda JB (Korban) meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk dapat membantu atas kasus pengeroyokan yang dinilai agak aneh, “ini aneh, ini jelas tidak adil, anak saya yang di keroyok, kok ini malah dilaporkan, malah sekarang sudah di sidik” ucapnya.

Kasus yang akhirnya terjadi saling lapor antar keluarga korban dan keluarga tersangka, hingga berita ini naik, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Penyidik Krimum Polres Jakarta Selatan Unit 1.

Pewarta SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *