Owners Club 41 Sumsel beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Sepihak Yang Merugikan Usahanya.

zonapers.com, Sumsel.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media tentang izin usaha Club 41,  Thomas selaku pemilik Diskotik Darma Agung 41 (DA 41) merasa dirugikan dengan statement yang telah diberitakan di media oleh salah satu media online, Sabtu 01/06/24.

Selaku pelaku usaha hiburan malam di Sumatera Selatan, Thomas megklarifikasi bahwa ijin usahanya jelas ada dan sudah berjalan bertahun-tahun, artinya Thomas memiliki legalitas atau ijin resmi sebagai pelaku usaha hiburan malam dari pihak terkait.

“Seharusnya wartawan, yang memiliki fungsi kontrol Sosial dapat memberitakan sebuah hasil karya tulisan-nya dengan berimbang sesuai UU Nomor 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis, itu baru namanya Jurnalis/wartawan yang benar,” Ujar Thomas.

Di dalam pemberitaan tersebut, bukan hanya merugikan Thomas, tetapi juga terindikasi diduha bermuatan provokatif, yang mana dapat membuat gaduh masyakarat umum,

“Jujur, sebenar-nya di sekeliling juga ada beberapa pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha hiburan,” Lanjut Thomas.

“Mestinya mereka yang tidak memiliki izin usaha tapi bisa beroperasi menjalankan usaha hiburannya yang di pertanyakan, kenapa mesti saya?, ketemu belum, tahu-tahu sudah ada berita saya tidak ada izin usaha!, kan bingung saya?” Balik bertanya.

“Perlu di ketahui, sebelumnya jelas ada pemberitaan resmi dari APH (Aparat Penegak Hukum) lewat media online bahwa menjelaskan ada pemeriksaan di DA Club 41 dan di perjelas mengenai ijin ada semua, jadi jelas, seharusnya patokan kawan-kawan media itu, bukan ngarang-ngarang aja.” Tegas nya lagi.

Thomas juga sangat menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan fokus pada DA Club 41, namun di sisi lain banyak tempat hiburan malam yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha, namun sudah beroperasi, dan atas hal ini terlihat seperti ada bentuk diskriminasi.

Di sisi lain, Thomas juga membantah atas berita yang tidak sesuai dengan foto/gambar yang beredar, sehingga berita itu menjadi menyesatkan publik, atas penemuan barang haram yang di DA Club 41 bahwa jelas tidak benar adanya penemuan barang haram tersebut.

# Dari Berbagai Nara Sumber.

Pewarta : HM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *