Terkait Perda 2 tahun 2005 Tentang Pencemaran Udara Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Lakukan Uji Petik Emisi

Zonapers – Jakarta Pusat

Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Jakarta Pusat dan Dishub Jakarta Pusat, lakukan Uji Emisi di jalan A. Yani Jakarta Pusat depan Transmart, Rabu 10 Juli 2024.

Erile dari Sukdin Lingkungan Hidup mengatakan “terkait Perda 2 tahun 2005 tentang pencemaran udara, hari ini kami adakan uji petik emisi” terangnya.

“Mengapa ‘petik’, karena bila kami pasang plat gratis uji emisi, takutnya bisa mengundang kemacetan lalu lintas” jelas Enrile.

Didampingin oleh Iptu Ulfa dari Bagian Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Polres Jakarta Pusat menjelaskan “kami menurunkan 20 anggota, yang di bagi menjadi 2, dari Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya 10 personil, dan 10 dari Polres”, jelasnya.

“Itupun kami bagi 2 lagi, untuk bergantian dengan Dishub yang berjumlah 5 orang dari awal kegiatan hingga akhir”, terang Iptu Ulfa.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini, dari hasil pantauan di lapangan, terlihat ada beberapa pengemudi yang berminat untuk lakukan Uji Emisi tersebut, namun kendaraan yang di kendarainya ternyata berbahan bakar jenis solar, sehingga tidak bisa dilakukan Uji Emisi.

Enrile juga mengenalkan sebuah aplikasi E-Uji Emisi yang telah ada, dan bisa di download di Google Play Store, “di Aplikasi E-Uji Emisi ini kita bisa mengetahui sudah atau belum lakukan uji emisi, dan disini juga kita bisa tahu lolos atau tidaknya uji emisi yang telah dilakukan para pemilik kendaraan bermotor”.

Hasil dari Uji Emisi hari ini, total ada sekitar 96 kendaraan, terdiri dari 35 unit roda 4 dengan hasil, 33 lulus uji, 2 tidak lulus uji, dan 61 unit roda 2 dengan hasil 45 unit lulus uji, 16 unit tidak lulus uji.

Pewarta; SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *