Ilegal Mining Di Kab.Kepulauan Sangihe Makin Masif, APH Terkesan Tutup Mata Dan Telinga

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sangihe.

Seperti kebal hukum, aktivitas Penambangan Emas Ilegal di kampung Bowone, (Tanah Mahamu), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara semakin masif, terkesan aparat penegak hukum (APH) tutup mata, Jum’at, 24/11/23.

Tentu hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Muda Pemerhati Pembangunan Nusa Utara, Reiner Abast.

Menurut Reiner, aktivitas penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tanah Mahamu) masih berlangsung hingga saat ini, salah satu yang di duga cukongnya tetap santai melakukan penambangan ilegal, dengan dalih memakai ijin Produksi dari PT. TMS yang melakukan pekerjaan dengan skala besar, sedangkan ijin Produksi PT. TMS sudah di cabut berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Simbol Kemenangan Indonesia Melawan Covid-19

Tidak tanggung-tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator mengeruk material di lokasi tersebut.

Dari hasil instevigasi dilapangan oleh Tim LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara terlihat jelas bahwa aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat (excavator) di Areal Tanah Mahamu Kampung Bowone layaknya sebuah pasar.

Reiner Abast selaku Ketua LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara dan juga ketua Aliansi Jurnalis Perbatasan menjelaskan bahwa, aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan daerah, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemda.

“Penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, selain tidak berkontribusi bagi daerah penambangan ilegal juga merusak ekosistim yang ada,” Papar Reiner.

Baca Juga :  Kolaborasi PWI dan HNSI: Wujudkan Kesejahteraan Nelayan dan Pembangunan Masyarakat Pesisir

“Kalau memang ada tindakan yang melawan hukum, alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti,” Tandasnya.

“Untuk diketahui bahwa dalam UU Pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana tersebut sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” Pungkas Reiner.

Pewarta: RK.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru
Haru dan Penuh Kebanggaan, 20 Santri TQ Ta’limul Aulad Sukamulya Resmi Diwisuda

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB

Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru