Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi : BP2MI Bukti Nyata Negara Hadir Bagi PMI

zonapers.com, JAKARTA – Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani bersama pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melaksanakan glorifikasi pelepasan 519 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, Senin (26/9/22).

Menariknya, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Representative Director of EPS Center Indonesia Ms Kwon Mi Young dan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi.

Pada sambutan motivasinya, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa glorifikasi yang dilaksanakan oleh BP2MI adalah salah satu bentuk kehadiran negara terhadap PMI yang merupakan pahlawan devisa. Terlebih kini BP2MI juga menerbitkan Credential Letter bagi para PMI yang diharapkan para majikannya di negara penempatan menaruh rasa hormat dan mengayomi para PMI atas nama titipan berupa anak-anak bangsa yang baik dari Negara Republik Indonesia.

“Negara berhutang besar kepada para PMI, selama saya menjadi Kepala BP2MI, saya mewakafkan diri saya dengan cara terus memberikan terobosan pelayanan kepada para PMI sebagai bentuk penghormatan negara terhadap PMI sebagai penyumbang devisa negara mencapai Rp159,6 trilyun setiap tahun dan telah ikut menjaga pertumbuhan ekonomi negara,” tegasnya.

Terobosan yang telah dilakukannya antara lain dengan penyediaan fast track dan lounge khusus bagi PMI di bandara Soekarno Hatta, dan juga kemudian di Bandara Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Semarang, Mataram serta Denpasar Bali.

“Saya ingin mewujudkan mimpi kita, negara harus melepas mereka dengan perlakuan seperti negara melepas Kontingen Olimpiade yang penting dalam olahraga,” ujarnya.

Selain itu, BP2MI sedang memperjuangkan pembebasan bea masuk barang-barang PMI serta perumahan murah bagi para PMI bekerjasama dengan Kementerian PUPR.

“Mungkin satu atau dua tahun kedepan saya tidak lagi kepala badan, tapi saya ingin mengambil bagian di usia kepemimpinan saya untuk mencicil dan membayar sesuai bagian saya untuk bayar hutang negara kepada para pekerja migran. Hutang yang harus dibayar itu tentu dengan berbagai hal, terutama regulasi yang kita buat agar regulasi ini benar-benar memiliki keberpihakan nyata kepada pekerja migran dan keluarganya,” ucap Benny Rhamdani.

Diterangkan lebih lanjut oleh orang nomor satu di BP2MI ini, bahwa untuk pelepasan PMI program G to G hingga 28 September 2022 berjumlah 8.266 untuk sektor manufaktur dan fishing, sehingga angka keseluruhan penempatan PMI seluruhnya ke Korea Selatan yang terdata dalam SISKOP2MI akan mencapai sebanyak 116.923 PMI.

“Pemerintah terus lakukan perbaikan tata kelola terhadap pelayanan PMI, disisi lain kami terus gencar berhadapan dengan para mafia sindikat penempatan ilegal PMI,” tutup Benny Rhamdani.

Sedangkan Robert Na Endi Jaweng pada sambutan motivasinya memberikan apresiasi terhadap Kepala BP2MI dan jajaran, bahwa negara telah hadir dalam memberikan pelayanan terhadap para PMI. Ombudsman RI bertugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

“BP2MI sungguh telah melakukan peran dalam memberikan pelayanan terhadap publik,” sebutnya.

Dirinya menyatakan, dengan menghadiri acara pelepasan PMI, dirinya ikut merasakan suasana kebatinan para PMI yang akan berangkat.

“Saya merasakan suasana pelepasan PMI saat ini luar biasa, sangat berbeda,” ucap Robert.

Robert berpesan agar para PMI jangan pernah melanggar aturan selama berada di luar negeri. “Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Sangat penting untuk guyub dengan sesama,” pesannya.

Menurutnya, kerja adalah hal utama namun bergaul juga sangat penting. “Sepulang dari Korea, terapkan ilmu pengalamannya untuk diteruskan di Indonesia, dan jadilah agen perubahan,” tandas Robert Na Endi Jaweng.

Representative Director of EPS Center Indonesia Ms Kwon Mi Young pada sambutannya mengingatkan agar para PMI yang akan bekerja di Korea Selatan untuk mematuhi masa kerja sesuai kontrak.

“Kami minta kepada saudara-saudara (PMI) sekalian kalau nanti sudah masuk Korea untuk bekerja sesuai kontrak kerja yang ada, kemudian pulang secara sukarela ke Indonesia. Dan nanti bisa mendapatkan lagi kesempatan bekerja di Korea Selatan lewat sistem free entry,” jelasnya.

Menurut Ms Kwon Mi Young, jika PMI over stay di Korea Selatan, akan berdampak pada perlindungan hukum dan terhadap CPMI selanjutnya yang akan bekerja ke Korea Selatan.

“Kalau misalnya tenaga kerja Indonesia bekerja dan tinggal di Korea Selatan melebihi masa kontrak dan tidak segera kembali lagi ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Korea Selatan. Demikian juga akan berpengaruh kepada calon PMI yang akan berangkat lagi ke Korea Selatan, karena akan mengalami kendala atau hambatan,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah membantu kelancaran pelaksanaan employment sevice system ini, termasuk juga kepada para PMI.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia, terlebih lagi kepada BP2MI bersama jajaran yang telah membantu kelancaran pelaksanaan employment services system. Kami juga berterinakasih kepada saudara sekalian (PMI) yang terhormat, yang telah memulai berbagai macam proses dari pelaksanaan ujian bahasa Korea sampai akhirnya sekarang ini bisa berangkat bekerja di Korea Selatan. Sekali lagi, selamat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *