BP2MI Protes Keras Ke Pihak Bea Cukai

zonapers.com, Jakarta.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani protes terhadap tindakan petugas Bea Cukai yang membongkar barang milik pekerja migran Indonesia ( PMI ), dia menilai pembongkaran barang milik PMI itu merupakan tindakan diskriminasi.

“Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI? Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” Kata Benny pada jumpa pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 28/4/23.

Dia menilai tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. “Kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran,” Ujarnya.

Menurutnya, barang milik PMI boleh dibongkar jika terindikasi melanggar hukum yang dibawanya. “Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin X-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum,” Paparnya.

tapi, Benny tak mau menyalahkan pihak mana pun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI baik di bandara maupun di pelabuhan. “Karena tentu kita harus mengumpulkan bukti yang ada di lapangan siapa salah siapa benar,” Ujarnya.

Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Bea Cukai untuk mendorong pembebasan bea barang milik PMI. Hal tersebut merupakan langkah konkret dan kepedulian BP2MI kepada PMI.

namun, masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan PMI, “Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini apa? Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai,” Ucapnya dengan nada tinggi.

“Bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml,” Tambahnya.

Lalu tentang 30 warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, Benny Rhamdani mengatakan dengan jelas bahwa mereka semua 30 WNI itu dipastikan ilegal.

“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” Ujar Benny Rhamdani kepada jurnalis.

” Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar,” Ujarnya lagi.

30 WNI itu tak mendapat pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, Benny menuturkan, mereka juga diharuskan bekerja selama 18 jam dengan gaji yang tidak sesuai.

“Tapi modusnya ya seolah-olah dikasih pekerjaan dengan gaji tinggi, kan gitu ya. Sampai di sana kan ternyata kerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian eksploitasi kerja 18 jam, gaji juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan, disekap,” Tambahnya.

“BP2MI meyakini bahwa mereka korban penempatan ilegal karena Myanmar bukanlah negara tujuan penempatan, dan sampai hari ini kami belum dapat informasi lagi dari perwakilan disana, apakah mereka udah dievakuasi atau masih disekap, belum dapat informasi dari perwakilan,” Imbuhnya

Benny mengatakan BP2MI telah berkoordinasi dengan perwakilan RI di Myanmar terkait penanganan 30 WNI tersebut.

“BP2MI telah mengambil langkah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan RI di Myanmar sebagaimana mandat UU 18/2017 Pasal 47 huruf d, sebagai pelaksana kebijakan Badan dalam memberikan pelindungan selama bekerja berkoordinasi dengan perwakilan RI di Negara tujuan penempatan. BP2MI melalui Balai BP2MI Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Perwakilan pada 4 April 2023, dan dari pihak perwakilan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Selain itu, Polri saat ini telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Ditjen Imigrasi dan KBRI setempat. Dia berjanji akan melaporkan terkait perkembangannya.

Untuk diketahui, belakangan viral di media sosial sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar. Pada unggahan itu mereka mengaku disekap dan kerap disiksa.

Video tersebut diunggah oleh salah satu akun. Mereka mengaku merupakan korban jobscam dan kerap menerima kekerasan secara fisik.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon (terkait) update penanganan para korban. Perkembangannya akan kami laporkan segera,” Tuup Benny.

Pewarta : Hans Montolalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *