PWI Pusat Resmi Memberhentikan Zulmansyah Sekedang Dari Pengurus Pusat

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Pada Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi,dan Rapat pleno juga menunjuk Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi. “PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi,” Kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun di Gedung Pers Lantai IV pada Selasa, 23/7/24.

Dalam rapat pleno yang dihadiri 24 orang dari 33 pengurus harian tersebut, Hendry Ch Bangun membahas tindaklanjut diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi.

Padahal sebelumnya Pengurus Pusat telah mengirimkan surat edaran nomor 519/DK/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya menyebutkan bahwa Surat Dewan Kehormatan nomor 53 tentang pemberian sanksi dan menunjuk ketua bidang organisasi untuk menyelenggarakan rapat pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal. “Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku,” Jelas Hendry.

Baca Juga :  Pesan Babinsa Bintoro Saat Dampingi Warga Yang Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah merupakan bukti faktual telah terjadi tindakan insubordinasi. Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya sehingga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga. Sebelumnya Zulmansyah sempat dipanggil pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Pengurus Pusat untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir

Baca Juga :  Kasus Farmasi Terus Bergulir, Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI

Hal lain, rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan Tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan Lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 Tanggal 17 Juli 2024. Rapat pleno mengesahkan keduanya merupakan produk yang tidak sah serta dinyatakan batal dan tidak berlaku. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dibuat oleh personalia Dewan Kehormatan yang sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218 tanggal 27 Juni 2024.

Sampai berita ini diturunkan, zonapers.com belum bisa mengkomfirmasi akan hal ini ke Zulmansyah Sekedang.

Redaksi.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru