Sindikat Pinjol Di Grebek Polisi

zonapers.com, Jakarta.

Sindikat pinjaman online ( Pinjol ) yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pada hari Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di grebek polisi.

Dalam penggerebekan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, laptop, dan peralatan elektronik lainnya.

“Sebanyak 7 kantor Pinjol kita grebek. Alhasil, 7 orang kita amankan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/10/2021).

Brigjen Helmy memaparkan, bahwa kantor Pinjol yang di grebek itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Saat ini, orang-orang kita amankan masih dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” terangnya.

Sementara untuk peran para pelaku, sambung Helmy, mereka bertugas sebagai penagih utang melalui telephone atau desk collection, hingga operator SMS blasting.

“Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Perlu diketahui, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sigit menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Sigit mengatakan, pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Da

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *