Hakim MK Sindir DPR-RI

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Lembaga legislator diminta tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu) oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” Kata Hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22/4/24.

Saldi menegaskan, mestinya sejak awal DPR menjalankan fungsi konstitusional. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 terjaga dengan baik.

Baca Juga :  Kades Hapesong Baru Zulkarnen Siregar, Sambut Baik Kedatangan Mahasiswa KKL

Pasal itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

” Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” Tegas Saldi.

Lebih lanjut, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan pemilu jujur dan adil, serta berintegritas dapat dihasilkan.

Baca Juga :  Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” Ungkap Saldi.

Apakah itu berarti sinyal bahwa perselisihan hasil pemilu ini akan dilanjutkan dalam gedung DPR dengan menggelar hak angket ? Masyarakat hanya bisa menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu 01 dan 03.

Penulis:
Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.
Kajian Komunikasi Politik

Berita Terkait

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat
PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.
“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”
HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.
Polres Sumedang temukan remaja asal Tanjungsari di Kabupaten Tegal.
Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Wilayah Korem 023/KS Berlangsung Khidmat.
Polda Jabar Ajak Suporter FIFA ASEAN Cup 2026 Jaga Sportivitas dan Persaudaraan.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:26 WIB

PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:01 WIB

HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.

Berita Terbaru

Berita

HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB