MK Final Menolak Gugatan Paslon 01,03

zonapers.com, Jakarta.

Tim ketua Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024,Senin, 22/4/24.

Yusril menyampaikan karena pihaknya telah memenangi persidangan sengketa Pilpres 2024, yang mana permohonan pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampak terlihat sebagian besar Tim kuasa Hukum Prabowo Gibran hadir di MK sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan pengacara Senior Prof .Dr. OC Kaligis SH.

“Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan Pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka,” kata Yusril usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia menambahkan, meskipun putusan tersebut memiliki perbedaan pendapat dari tiga hakim, tak ada membahas terkait pendiskualifikasian terhadap Prabowo-Gibran.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” Ujarnya.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya,” Tambah Yusril menegaskan.

Sebagai tambahan informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta : HM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *