MK Final Menolak Gugatan Paslon 01,03

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim ketua Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024,Senin, 22/4/24.

Yusril menyampaikan karena pihaknya telah memenangi persidangan sengketa Pilpres 2024, yang mana permohonan pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampak terlihat sebagian besar Tim kuasa Hukum Prabowo Gibran hadir di MK sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan pengacara Senior Prof .Dr. OC Kaligis SH.

“Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan Pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka,” kata Yusril usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  MPW PP Sumut verifikasi dan temu kader di Tapteng

Dia menambahkan, meskipun putusan tersebut memiliki perbedaan pendapat dari tiga hakim, tak ada membahas terkait pendiskualifikasian terhadap Prabowo-Gibran.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” Ujarnya.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya,” Tambah Yusril menegaskan.

Baca Juga :  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Sebagai tambahan informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru