DLH Kabupaten Pati Respon Masalah Limbah Pabrik Gula Trangkil, Akibatkan Bau Tak Sedap

ZONAPERS.com, Pati – Jalan provinsi Pati -Tayu adalah jalan utama di kabupaten Pati yang seharusnya bisa dilalui oleh pengguna jalan baik warga dan begitu juga pengendara yang melintas tanpa ada gangguan.

Sebuah pemandangan yang kurang enak dilihat bahkan aroma bau tak sedap di jalan tersebut akibat Tumpukan limbah yang di keluhkan warga sekitar dan begitu juga pengendara yang melintas.

Ketika media Zonapers.com mendatangi lokasi benar saja tumpukan limbah dan bau tak sedap sangat berasa. Jumat (1/7/22).

Pabrik Gula Trangkil merupakan cabang dari PT Kebon Agung yang terletak di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Pabrik Gula (PG) tersebut terlihat sengaja membiarkan limbahmya yang berada persis di pinggir jalan atau bahu jalan.

Wartawan Zonapers mencoba menanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Pati , M.Tulus Budiharjo .S.T., M.M., dan Menjawab Tentang Ijin lingkungan PT. TAS pengelola limbah PG Trangkil, tidak tau menau. Ijin lingkungaan pengelolaan limbah PG. trangkil di berikan oleh KopKar ( Koperasi Karyawan) pabrik gula Trangkil. Pada Jumat 01Juli 2022.

Dengan Adanya informasi itu baik berita beredar di media online, pengelolaan limbah PG . Trangkil oleh PT .TAS, DLH akan mendatangi lokasi, tidak hanya PT. TAS, tapi PG. Trangkil juga, agar Limbah ( blotong) bisa segera angkut jangan sampai masyarakat sekitar terganggu kedatangan limbah dan pada akhirnya bisa menganggu kesehatan berakibat penyakit.

Di tempat terpisah mendengar hal tersebut Dra. Sri muryaningsih, Binamarga propinsi ikut berkomentar tentang Bahu jalan yang digunakan kegiatan PT. TAS penimbunan limbah PG. Trangkil mengakibatkan pengendara jalan propinsi terganggu dan akan menindak lanjuti dengan personil dilapangan.

Jalan propinsi Pati -Tayu adalah jalan utama, di kabupaten Pati, akibat kalau limbah berjatuhan di jalan akan terjadi licin yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Camat Trangkil, Wahyu Wuriyanto S.STP. M.M, saat ditemui awak media, tentang tempat penimbunan limbah PG Trangkil di jalan Trangkil – Tayu, sudah ada pembahasan dan sudah di sampaikan ke PG Trangkil, Dampak dari limbah pengilingan Tebu ( blotong), sangat Menganggu masyarakat sekitar dan bahkan pada saat masa giling kegiatan penimbunan memakan bahu jalan akibat limbah tersebut mengakibatkan terganggunya pengendara yang melintas.

Atas datangnya media di kantornya’ Wahyu Wuryanto berterimakasih dan info yang telah disampaikan dan antinya akan kami tindak lanjutin.

Suremi kepala Desa Trangkil mengungkapkan ” belum ada nya laporan ke Pemerintah Desa Trangkil adanya tempat penimbunan limbah pengilingan Tebu PG. Trangkil, juga PT TAS . semasa ” Suremi menjabat”

Suremi ” menjelaskan tempat Penimbunan termasuk wilayah Desa Trangkil  di Rt1 RW 1 , bilamana nanti wilayah laporan ke pihak Desa , suremi ‘ akan menindak lanjuti persoalan lokasi penimbunan limbah PG Trangkil, yang berdampak kepada masyarakat sekitar bau yang tidak sedap,

Dengan adanya penimbunan yang menimbulkan Bau tak sedap Salah satu pengusaha rumah makan yang tidak mau disebutkan namanya , dengan adanya penimbunan limbah ( blotong) , saat di tanya awak media “. usaha warung makan yang dirintis sebelum adanya gudang penimbunan limbah berjarak 20 meter, merasa pasrah ditanya soal adanya penimbunan limbah di dekat usahanya pastinya penurunan omset karna orang yang mampir berkurang karna bau dari lebah itu. Tak hanya itu petugas parkir yang ada dihalaman usaha warungnya mengungkapkan sering terjadi kecelakaan di sekitar timbunan limbah, karena jalan licin di akibatkan limbah yang berceceran dijalan, dari dump truk keluar masuk ke dalam gudang.

Di tempat lain” Juremi kepala Desa suwaduk kecamatan Wedarijaksa , PT.TAS menyewa lahan diwilayah Desa Suwaduk, digunakan untuk menimbun limbah PG.Trangkil, menurutnya tidak diperbolehkan, dampak yang ditimbulkan lebih besar, dan bau limbah yang tidak sedap mengganggu warga, menaruh limbah di bau jalan yang mengakibatkan jalan tidak bisa digunakan dengan maksimal.

Juremi kepala desa Suwaduk menjelaskan , PT . TAS menyewa lahan 3000 meter , baru beroperasi 2 Minggu , kemudian salah satu warga telah melaporkan kepada Desa Suwaduk kemudian dipanggilnya PT. TAS . Dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan penimbunan limbah diwilayahnya.

Edi kadus pasucen, wilayah penimbunan limbah ( blotong) termasuk tataruang yang tidak boleh digunakan berdirinya pabrik, waktu itu pernah ditanyakan tata ruang Kabupaten Pati. Tentang bau limbah ( blotong ) yang ada di dukuh Bantengan warga pasucen memang kurang nyaman atas terganggunya bau yang di akibatkan penimbunan limbah PG. Trangkil. Gimana lagi , harus kemana.

Joto Kadus Dukuh Bantengan, menyebutkan PT. TAS. Tidak ada ijin dan permisi saat mengelola penimbunan di ranah hukum dukuh Bantengan, bau yang dikeluarkan oleh limbah ( blotong ) tersebut memang menganggu khususnya di RT 1 RW.1. Warga yang mengungkapkan keluhan ke Kadus. Joto, sudah sering kali tapi di kawal biar tidak terjadi keributan soal bau limbah Blotong

PT .Tas saat ditemui awak media , bersikap biasa dan tenang, karena hubungan baik dengan Desa Trangkil juga Dukuh Bantengan tidak ada masalah, baru beberapa hari ada yang minta bantuan sedekah bumi, jika ada mempersoalkan penimbunan tersebut PT TAS terbuka pada lingkungan sekitar.

Tentang ijin lingkungan memang belum, masih bersangkutan dengan ijin lingkungan pengelola sebelumnya. Katanya.

Pabrik Gula trangkil saat dikunjungi awak media Jumat, 01.juli 2022, bagian tentang limbah, tidak ada ditempat, habis kedatangan pemilik saham, pegawai yang diposisi penting keluar bersama pemilik saham, kata satpam penjaga saat itu. ( Endro L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *