Ketua Dewan Pers: Wartawan Tidak Bisa Langsung di Pidana Atas Karya Jurnalistiknya, Gunakan Undang – Undang Pers!

ZONAPERS.COM — Pengadilan Negeri Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Menjatuhkan hukuman penjara vonis 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, setelah mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019.

Dia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menilai kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi.

Foto : Jurnalis bergerak bentangkan spanduk bebaskan Diananta (Istimewa)

Muhammad Nuh menjelaskan, bahwa kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus Pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus Pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.” Tutur Mantan menteri pendidikan ini.

Menurut Muhammad Nuh, yang juga menjabat Ketua Dewan Pers mengatakan, penegakan hukum harus memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri serta Dewan Pers dan Jaksa Agung, tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

Foto : Suasana saat didepan Pengadilan Negeri Kota Baru Jurnalis bergerak bentangkan spanduk stop kriminalisasi wartawan bebaskan Diananta (Istimewa)

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum.

“Namun, jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.” Ungkapnya.

Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari, pungkas Muhammad Nuh.

Dari berbagai sumber

(Red)

Editor : NjOy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *