Ketua Dewan Pers: Wartawan Tidak Bisa Langsung di Pidana Atas Karya Jurnalistiknya, Gunakan Undang – Undang Pers!

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM — Pengadilan Negeri Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Menjatuhkan hukuman penjara vonis 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, setelah mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019.

Dia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menilai kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi.

Foto : Jurnalis bergerak bentangkan spanduk bebaskan Diananta (Istimewa)

Muhammad Nuh menjelaskan, bahwa kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Baca Juga :  Guna Memantapkan Tugas Kewilayahan, Kodim 0716/Demak Gelar Latihan Teknis Teritorial

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus Pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus Pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.” Tutur Mantan menteri pendidikan ini.

Menurut Muhammad Nuh, yang juga menjabat Ketua Dewan Pers mengatakan, penegakan hukum harus memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri serta Dewan Pers dan Jaksa Agung, tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

Baca Juga :  FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Foto : Suasana saat didepan Pengadilan Negeri Kota Baru Jurnalis bergerak bentangkan spanduk stop kriminalisasi wartawan bebaskan Diananta (Istimewa)

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum.

“Namun, jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.” Ungkapnya.

Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari, pungkas Muhammad Nuh.

Dari berbagai sumber

(Red)

Editor : NjOy

Berita Terkait

Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum
Irjen Pol ASEP SAFRUDIN Resmi Emban Amanah Kabareskrim, Ketum FRIC: Kami Siap Berdiri Bersama Polri.
FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru di Istana Negara.
Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).
Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang
Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Irjen Pol ASEP SAFRUDIN Resmi Emban Amanah Kabareskrim, Ketum FRIC: Kami Siap Berdiri Bersama Polri.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:57 WIB

FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru di Istana Negara.

Minggu, 27 September 2026 - 19:09 WIB

Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:24 WIB