Dua Selebgram Ditangkap! Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Promosi Judi Online di Instagram

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 29 Oktober 2024

Dunia maya kembali dihebohkan! Polres Sukabumi mengungkap kasus dua selebgram muda, FN alias I (18) dan SAP alias A (18), yang ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online di Instagram. Keduanya diamankan di sebuah hotel kawasan Cibadak, Sukabumi, setelah penelusuran panjang oleh tim siber Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram ini menggunakan fitur Snapgram untuk menyisipkan tautan situs judi online, yang disaksikan ribuan pengikut mereka. “Modusnya cukup sederhana namun efektif—mereka memanfaatkan Insta Story untuk menjangkau pengikutnya dengan konten promosi yang mengarah ke situs judi online,” ungkap AKBP Dr. Samian.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Metro Gelar Latkatpuan Dan Beri Penghargaan 5 Personel Berprestasi

Pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti berupa dua unit ponsel, lengkap dengan tangkapan layar Insta Story yang berisi promosi judi, serta KTP milik kedua selebgram. Menurut AKBP Dr. Samian, keduanya menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan untuk aktivitas ilegal ini.

“Kami akan terus menindak tegas promosi ilegal yang meresahkan masyarakat. Para pelaku terancam pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpinan JW: Subsidi BBM Bersifat Mutlak - Karena Amanat Pancasila Dan UUD 45

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, agar tidak tergiur tawaran endorsement yang berpotensi melanggar hukum. “Judi online semakin meresahkan dan perlu kita perangi bersama. Mari bijak menggunakan media sosial dan jauhi segala bentuk aktivitas ilegal,” pesan AKBP Dr. Samian.

Dengan ancaman hukuman yang serius, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap tawaran promosi di media sosial yang tidak jelas legalitasnya.

Berita Terkait

Komjen. Pol. Boy Rafli: Humas Polri Harus Terus Berinovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman
Tokoh Pemuda Jakarta Barat, H. Syam, Apresiasi Kekompakan PWI Pimpinan Hendry Ch Bangun: “NKRI Harga Mati!”
Penemuan Mengerikan! Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Berhasil Ungkap Identitas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ketum PWI Hendri Cah Bangun Buka Orientasi Angkatan 18, Tegaskan Semangat Merah Putih dan Komitmen pada NKRI
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Opsdagri 2025, Pastikan Prajurit Siap Beroperasi
Kapolri Respons Cepat Arahan Presiden Prabowo: Dorong Dukungan Asta Cita demi Indonesia Emas 2045
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:07 WIB

Komjen. Pol. Boy Rafli: Humas Polri Harus Terus Berinovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Dua Selebgram Ditangkap! Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Promosi Judi Online di Instagram

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Tokoh Pemuda Jakarta Barat, H. Syam, Apresiasi Kekompakan PWI Pimpinan Hendry Ch Bangun: “NKRI Harga Mati!”

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Penemuan Mengerikan! Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Berhasil Ungkap Identitas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Ketum PWI Hendri Cah Bangun Buka Orientasi Angkatan 18, Tegaskan Semangat Merah Putih dan Komitmen pada NKRI

Berita Terbaru