Zonapers – Padang Sidempuan
Prajurit TNI Angkatan Darat dari Yonif 123/Rajawali (RW) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, dua prajurit Yonif 123/RW berhasil menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial AH (23) pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. Dengan sigap, Pratu Yodi Pratama Ardadi dan Pratu Timilkidasi Zalukhu dari Yonif 123/RW segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH, warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Dari tangan AH, prajurit TNI menyita 2,88 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 9 paket, dua alat hisap kaca pirek, serta beberapa perlengkapan lainnya, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit ponsel Samsung, uang tunai sebesar Rp 243.000, berbagai ukuran plastik paket, korek api gas, dan beberapa batang rokok.
AH kemudian dibawa ke Staf Intel Yonif 123/RW untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Padang Sidempuan guna proses hukum selanjutnya.
Komandan Korem 023/KS, Kolonel Inf Jansen P. Nainggolan, M.Sc., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan prajurit Yonif 123/RW. “Saya bangga dengan keberhasilan ini. Ini menunjukkan dedikasi TNI AD, khususnya Korem 023/KS, dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa. Semoga ini menjadi contoh bagi prajurit lainnya,” ujarnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen TNI AD dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Sumber: Penrem 023/KS
Penulis: Syabil