Zonapers – Majalengka
Aksi nekat komplotan pencurian bermodus pecah kaca yang sempat meneror Majalengka akhirnya terhenti! Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian yang mengincar uang tunai dengan modus pecah kaca mobil. Penangkapan ini memberikan rasa aman kembali bagi warga, terutama yang sering bertransaksi dalam jumlah besar.
Empat pelaku berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah menjalankan aksi di siang bolong pada Selasa (22/10/2024) di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Modus mereka sederhana namun terencana: setelah mengintai korban yang baru saja menarik uang di bank, mereka menunggu momen ketika korban berhenti di rumah makan untuk makan siang, lalu memecahkan kaca mobil dan menggondol uang Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa komplotan ini sudah merencanakan aksinya dengan rapi. “Mereka sudah membuntuti korban sejak dari bank dan mencari saat lengah. Dengan besi tajam, pelaku memecahkan kaca dalam hitungan detik, mengambil uang, dan kabur tanpa jejak,” ungkap Tito dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/10/2024).
Setelah berhasil mencuri uang korban, komplotan ini berencana beraksi lagi di Sumedang. Namun, rencana mereka gagal setelah Tim Polres Majalengka bergerak cepat. Dua dari mereka diciduk di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, dan dua lainnya diringkus di Leuwigoong, Garut. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi komplotan yang kerap beraksi lintas kota.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan warga dari ancaman kriminal seperti ini,” tegas Tito. Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini menuai apresiasi dari masyarakat yang sempat dilanda keresahan akibat maraknya aksi pecah kaca. Dengan tertangkapnya komplotan ini, warga Majalengka, Sumedang, hingga Garut kini bisa merasa lebih aman.
Pewarta : Ujs