Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tasikmalaya Slow Respon, “Dimana UPT Kebersihan Dan Pengelolaan Sampah”?

Zonapers.com, Tasikmalaya.

Tumpukan sampah di Desa Pakemitan Kota Kecamatan Ciawi Kabuten Tasikmalaya, berbatasan dengan dengan Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, masih menjadi polemik utama dalam menanggulangi-nya, Minggu, 14/7/24.

Mengingat intensitas hujan saat ini, banyak di daerah-daerah sekitar yang terdampak banjir akibat sampah, baik yang tertumpuk ataupun yang ada di sekitar aliran kali, sungai sekitar.

 

“Kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi, bukan hanya karena alam dan cuaca saja, tapi salah satunya juga karena kita” ucap Ryan 28 th seorang aktivitas yang pada saat itu sedang ikut membersihkan tumpukan sampah bersama warga setempat.

 

Ryan juga mengingatkan, bahwa tahun lalu dia (Ryan) beserta warga juga yang membersihkan tumpukan sampah yang ada di sekitar lokasi dan sungai, lalu bagaimana dengan Perbub (Peraturan Bupati) Tasikmalaya Nomor 109 tahun 2016?

Terkait Perbub Tasikmalaya Nomor 109 tahun 2016 Pasal 4 tentang UPT Kebersihan dan Pengolahan Sampah, telah di atur sebagaimana mestinya, namun hingga kini belum ada pelaksanaan-nya di Desa Pakemitan yang berbatasan dengan Desa Cipondok.

Disisi lain Ryan menjelaskan “kami (penggiat) dan aktivis lain-nya sudah berulang kali mengajukan tempat pengelolaan sampah, tapi belum juga mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Khususnya Dinas Lingkungan Hidup” Jelas Ryan.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan zonapers juga masih mau mengkomfirmasi terkait Peraturan Bupati (Perbub) Tasikmalaya Nomor 109 tahun 2016 Pasal 13, kepada pihak yg kompoten tentang hal ini,yang mana dijelaskan bahwa Biaya UPT Kebersihan dan Pengelolaan Sampah menggunakan APBD, namun masih belum terlaksana.

Pewarta : Wiracakrabuana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *