Zonapers – Sukabumi, 29 Oktober 2024
Dunia maya kembali dihebohkan! Polres Sukabumi mengungkap kasus dua selebgram muda, FN alias I (18) dan SAP alias A (18), yang ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online di Instagram. Keduanya diamankan di sebuah hotel kawasan Cibadak, Sukabumi, setelah penelusuran panjang oleh tim siber Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram ini menggunakan fitur Snapgram untuk menyisipkan tautan situs judi online, yang disaksikan ribuan pengikut mereka. “Modusnya cukup sederhana namun efektif—mereka memanfaatkan Insta Story untuk menjangkau pengikutnya dengan konten promosi yang mengarah ke situs judi online,” ungkap AKBP Dr. Samian.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti berupa dua unit ponsel, lengkap dengan tangkapan layar Insta Story yang berisi promosi judi, serta KTP milik kedua selebgram. Menurut AKBP Dr. Samian, keduanya menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan untuk aktivitas ilegal ini.
“Kami akan terus menindak tegas promosi ilegal yang meresahkan masyarakat. Para pelaku terancam pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, agar tidak tergiur tawaran endorsement yang berpotensi melanggar hukum. “Judi online semakin meresahkan dan perlu kita perangi bersama. Mari bijak menggunakan media sosial dan jauhi segala bentuk aktivitas ilegal,” pesan AKBP Dr. Samian.
Dengan ancaman hukuman yang serius, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap tawaran promosi di media sosial yang tidak jelas legalitasnya.