Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Pecah Kaca yang Teror Majalengka dan Wilayah Sekitarnya!

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Majalengka

Aksi nekat komplotan pencurian bermodus pecah kaca yang sempat meneror Majalengka akhirnya terhenti! Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian yang mengincar uang tunai dengan modus pecah kaca mobil. Penangkapan ini memberikan rasa aman kembali bagi warga, terutama yang sering bertransaksi dalam jumlah besar.

Empat pelaku berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah menjalankan aksi di siang bolong pada Selasa (22/10/2024) di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Modus mereka sederhana namun terencana: setelah mengintai korban yang baru saja menarik uang di bank, mereka menunggu momen ketika korban berhenti di rumah makan untuk makan siang, lalu memecahkan kaca mobil dan menggondol uang Rp22 juta.

Baca Juga :  Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Unik Gunakan Permen hingga Alat Medis

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa komplotan ini sudah merencanakan aksinya dengan rapi. “Mereka sudah membuntuti korban sejak dari bank dan mencari saat lengah. Dengan besi tajam, pelaku memecahkan kaca dalam hitungan detik, mengambil uang, dan kabur tanpa jejak,” ungkap Tito dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/10/2024).

Setelah berhasil mencuri uang korban, komplotan ini berencana beraksi lagi di Sumedang. Namun, rencana mereka gagal setelah Tim Polres Majalengka bergerak cepat. Dua dari mereka diciduk di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, dan dua lainnya diringkus di Leuwigoong, Garut. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi komplotan yang kerap beraksi lintas kota.

Baca Juga :  Benny Rhamdani : Penyaluran Pekerja Migran Indonesia Ke Negara Penempatan Sudah Lampaui Target

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan warga dari ancaman kriminal seperti ini,” tegas Tito. Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini menuai apresiasi dari masyarakat yang sempat dilanda keresahan akibat maraknya aksi pecah kaca. Dengan tertangkapnya komplotan ini, warga Majalengka, Sumedang, hingga Garut kini bisa merasa lebih aman.

Pewarta : Ujs

Berita Terkait

Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Capaian TMMD Ke-122, Kasdam XVIII/Kasuari Berikan Apresiasi Tinggi
Polresta Cirebon Berdayakan Anak Jalanan Melalui Pelatihan Ekonomi Kreatif, Dukung Asta Cita Presiden
Panglima TNI Resmi Tutup Latihan Penyusunan Renkon OMP Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
Panglima TNI Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Kesiapan Operasional dalam Rakor Evaluasi Opslat 2024 di Cilangkap
Selebgram Cantik Asal Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online, Raup Rp150 Ribu Per Minggu
Polisi Kerahkan 1.859 Personel untuk Amankan Aksi Buruh di Kawasan Patung Kuda
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah II Koopsud II
Tragedi di Tol Transjawa: Tiga Kru TV One Tewas, PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Capaian TMMD Ke-122, Kasdam XVIII/Kasuari Berikan Apresiasi Tinggi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Pecah Kaca yang Teror Majalengka dan Wilayah Sekitarnya!

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Polresta Cirebon Berdayakan Anak Jalanan Melalui Pelatihan Ekonomi Kreatif, Dukung Asta Cita Presiden

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Panglima TNI Resmi Tutup Latihan Penyusunan Renkon OMP Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Panglima TNI Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Kesiapan Operasional dalam Rakor Evaluasi Opslat 2024 di Cilangkap

Berita Terbaru