Zonapers – Majalengka
Dunia selebgram kembali digemparkan dengan kabar mengejutkan. Seorang selebgram berinisial DIN, asal Kabupaten Majalengka, diciduk Tim Siber Polres Majalengka setelah diketahui mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Aksi DIN yang baru berjalan beberapa hari langsung terendus polisi yang tengah melakukan patroli dunia maya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/10) pukul 15.00 WIB. AKP Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka, mengungkapkan bahwa DIN mulai menerima endorsement dari situs tersebut sejak 24 Oktober 2024. “Barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Tito dalam konferensi pers yang digelar hari ini (31/10/2024).
Dalam keterangannya, DIN mengaku tergiur dengan bayaran endorsement yang ditawarkan, sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Alasan tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari menjadi dasar keputusannya mengambil iklan ilegal tersebut. Namun, keputusan tersebut kini berbalik menjadi ancaman besar bagi kebebasannya.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, DIN kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Kasus ini adalah bukti nyata bahwa iming-iming uang dari sumber ilegal hanya membawa konsekuensi buruk,” tambah Tito.
Kasus ini mempertegas komitmen Polres Majalengka dalam memberantas aktivitas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi terkait. “Kami akan terus intensifkan patroli siber sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online,” ujar Indra.
Langkah tegas ini tidak hanya untuk menindak pelaku, namun juga bertujuan menghentikan akses situs-situs yang merusak, demi menjaga keamanan digital masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengguna media sosial, khususnya influencer. Tawaran endorsement memang menggiurkan, namun penting untuk lebih selektif dalam memilih kerja sama, terutama dengan perusahaan yang mematuhi hukum. Jangan sampai godaan rupiah malah menyeret ke ranah hukum.
Pewarta; Ujs