Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkoba: 24 Tersangka, Ribuan Butir Obat Terlarang, dan Ganja Hidup Diamankan!

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Subang, 01 November 2024

Perang terhadap narkoba kembali digencarkan di Kabupaten Subang. Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung selama dua bulan terakhir, Polres Subang berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah, mengamankan 24 tersangka dengan latar belakang beragam.

Dari konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Subang. Para tersangka ditangkap di beberapa titik rawan peredaran narkoba, mulai dari Pamanukan hingga kawasan wisata Ciater. Beragam modus operandi diungkap, seperti sistem “COD” (Cash on Delivery), pertemuan langsung, hingga metode tersembunyi “Peta Map” untuk menghindari deteksi polisi.

Hasil operasi ini mengejutkan. Polres Subang menyita berbagai barang bukti, termasuk 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, tiga pohon ganja hidup, dan 330,11 gram tembakau sintetis. Tak hanya itu, ditemukan pula ribuan obat terlarang: 9.542 butir sediaan farmasi dan 73 butir psikotropika yang diduga siap edar. Selain narkotika, polisi mengamankan 18 unit handphone, timbangan digital, beberapa tas, dan lima sepeda motor yang diduga dipakai untuk operasi para pelaku.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Sumedang Sambangi Warga Kelurahan Kota Kulon Sumedang Selatan

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Subang dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Mereka yang terlibat dalam pengedaran sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara 6 hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, disertai denda hingga miliaran rupiah. Pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja, psikotropika, dan obat farmasi juga menghadapi ancaman serupa.

Baca Juga :  Hari Pertama Menjabat Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan Langsung Tancap Gas

Dalam konferensi persnya, AKBP Ariek mengimbau masyarakat Subang untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Kami tidak bisa berjuang sendiri. Diperlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat agar peredaran narkoba bisa diberantas demi menyelamatkan generasi muda kita,” ujar AKBP Ariek.

Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, semakin banyak pengawasan dari masyarakat, semakin sempit ruang gerak bagi para pengedar untuk beroperasi.

Dengan kampanye “Mari Kita Perangi Narkoba, Demi Masa Depan Bangsa,” Polres Subang mengajak semua pihak bersatu, menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, dan memastikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kejagung dan Mabes Polri, Tuntut Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lingga
Nasabah Wanaartha Life Demo di Depan Kejaksaan Agung, Tuntut Pengembalian Dana yang Tak Kunjung Terealisasi
PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Sorotan Utama di Hari Pers Nasional 2025
Yonmarhanlan III Jakarta Unjuk Kemampuan Tangguh dalam Latihan Glagaspur P1 dan P2: Simulasi Serangan Udara hingga Pengamanan VVIP
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II
AWDI Kukuhkan Kepengurusan Baru di Lebak: Siap Bina Wartawan dan Kawal Informasi yang Profesional
Rano Karno Hapus Foto Bersama Zulkarnaen Apriliantony, Sosok yang Terseret Skandal 1.000 Situs Judi Online
Polda Metro Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 14:30 WIB

BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kejagung dan Mabes Polri, Tuntut Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lingga

Kamis, 7 November 2024 - 11:54 WIB

Nasabah Wanaartha Life Demo di Depan Kejaksaan Agung, Tuntut Pengembalian Dana yang Tak Kunjung Terealisasi

Kamis, 7 November 2024 - 09:13 WIB

PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Sorotan Utama di Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 7 November 2024 - 08:33 WIB

Yonmarhanlan III Jakarta Unjuk Kemampuan Tangguh dalam Latihan Glagaspur P1 dan P2: Simulasi Serangan Udara hingga Pengamanan VVIP

Kamis, 7 November 2024 - 08:28 WIB

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II

Berita Terbaru