Zonapers – Tapaktuan, 3 November 2024
Pilkada di Aceh Selatan memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan. Sebanyak 55 lembar surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon (paslon) nomor 03 ditemukan beredar sebelum pemungutan suara dimulai. Penemuan ini membuat masyarakat Aceh Selatan meragukan independensi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada.
Dr. Sulthan Junaidi, anggota tim kuasa hukum paslon nomor 02, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui awak media di Jakarta. Ia mendesak KIP Aceh Selatan untuk bersikap tegas dan tidak bermain api dalam proses pemilihan ini. “Saya berharap KIP tidak berupaya memenangkan salah satu paslon dengan cara curang. KIP Aceh Selatan harus bertanggung jawab untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” ujar Dr. Sulthan.
Dr. Sulthan juga menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika ditemukan oknum tertentu di KIP yang terbukti melakukan kecurangan. Ia meminta semua pihak terkait, terutama Panwaslih dan Gakumdu Aceh Selatan, untuk serius mengusut kasus ini. “Pemilu yang bersih adalah hak masyarakat. Semua komponen di Aceh Selatan harus mendukung Pilkada yang aman, jujur, dan tanpa kecurangan,” tutupnya dengan tegas.
Sementara itu, kasus surat suara tercoblos ini terus menyita perhatian publik, dengan warga Aceh Selatan berharap pihak berwenang mampu menyelesaikan masalah ini secara cepat dan transparan.